Pontianak (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar menyoroti razia di sejumlah hotel di Kota Pontianak yang dilakukan pihak terkait dengan alasan untuk mencegah prostitusi anak bawah umur karena harus menjadi perhatian bersama agar ada keseimbangan antara penegakan dan kenyamanan tamu.
“Boleh melakukan penindakan kalau sudah ada laporan. Akan tetapi jangan pula sampai mengganggu kenyamanan tamu yang lain dengan mengetok pintu tamu tersebut. Sebaiknya koordinasi selalu dengan pihak manajemen karena hotel bertanggung jawab atas suasana kondusif di hotel. Sebab hotel adalah bagian dari wajah pariwisata suatu daerah dan hotel adalah fasilitas, akomodasi dan menjadi wajah bagi daerah. Menjaga suasana kondusif pun penting bagi kami,” ujar Pengurus PHRI Kalbar, Thomas Bun di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa razia yang ada saat ini dengan dasar penegakan Perda Ketertiban Umum, pihak pasangan yang tidak sah diberikan sanksi tindak pidana ringan dan pengusaha diberi sanksi dengan pasal penyediaan tempat, serta prostitusi anak di bawah umur dikenakan sanksi KUHP.
“Menurut saya KUHAP sebagai hukum untuk menjalankan pidana tidak dapat digunakan untuk menggerebek pasangan yang belum menikah di kamar hotel. Masalahnya, tindak pidana apa yang mau ditemukan melalui penggeledahan itu. Kalau tindak pidananya narkotika atau pembunuhan, baru bisa menggunakan KUHAP ini,” jelas dia.
Ia menilai aparat hukum berwenang untuk melakukan penggerebekan pasangan yang terduga melakukan zina. Namun Pasal 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa polisi atau pihak berwajib berwenang untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan setelah menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.
“Dalam hal ini saya berpendapat mengatakan aparat hukum tidak punya wewenang untuk memasuki ruang ruang privat orang lain. Melanggar privasi, karena sebenarnya pasal zina itu tidak ada,” kata dia.
Ia menyebutkan bahwa International Planned Parenthood Federation telah mengatur hak atas privasi sebagai bagian dari sexual rights. Hak-hak ini juga meliputi hak-hak lain yang relevan dengan seksualitas, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, otonomi, integritas, dan martabat seseorang.
“Hak atas privasi juga telah diatur dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 12. Begitu pula dengan Undang undang Dasar 1945 yang mengatur hak atas privasi dalam Pasal 28G ayat (1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” jelas dia