Pontianak (ANTARA) - Kepala Pelaksana tugas Unit Operasional PT Jasa Raharja Cabang Kalbar Silvia Destri mengatakan bahwa sejauh ini sudah dua ahli waris dari korban kecelakaan Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-128, menerima santunan.
“Dari beberapa korban pesawat jatuh Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-128 yang sudah teridentifikasi, sudah dua ahli waris korban yang menerima santunan meninggal dunia,” ujarnya di Crisis Center Sriwijaya Air SJ 182 Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya, Kamis.
Ia menjelaskan santunan diberikan setelah korban dapat teridentifikasi dengan rentang waktu 1 x 24 jam sudah bisa diterima ahli waris tersebut.
“Untuk dua ahli waris yang saat ini menerima santunan masing-masing Rp50 juta tersebut melalui transfer. Hal itu karena ahli warisnya sedang di Jakarta untuk melihat proses dari penanganan korban,” kata dia.
Pihaknya terus berkomitmen memberikan layanan yang cepat, mudah dan lainnya bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas.
“Jadi proses dari penyaluran santunan untuk ahli waris yang kita berikan mudah dan harus cepat untuk ahli waris,” katanya.
Sementara itu pihak Sriwijaya Air Pontianak menyebutkan sejauh ini baru satu jenazah korban pesawat jatuh Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 atas nama Okky Bisma sudah diserahkan kepada pihak keluarga di Jakarta.
"Satu jenazah atas nama Oki Bisma sudah diserahterimakan kepada keluarga korban di rumah sakit Kramat Jati DVI ke maskapai, maskapai ke daerah dan selanjutnya ka pihak keluarga," ujar District Manager Sriwijaya Air Pontianak Faisal Rahman.
Terkait santunan dari maskapai, pihaknya melakukan pendataan. Nilai santunan mengikuti aturan yang sudah ada yakni Rp1,25 miliar per orang.
"Pemberian santunan setelah semua teridentifikasi dan baru diserahkan kepada pihak ahli waris," kata dia.