Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tengah menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang nanti akan disampaikan kepada KPU RI terkait hasil Pilkada Bengkayang.
“Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan sebelumnya memang telah diketahui siapa pemenang di ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang. Sementara untuk tahap selanjutnya sesuai regulasi yang ada yakni masih menunggu arahan dari KPU RI berkenaan dengan penetapan pasangan calon terpilih, khususnya untuk Kabupaten Bengkayang,” kata Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani, saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Musa menjelaskan bahwa setelah ada BRPK dan arahan KPU RI baru kemudian nanti maksimal lima hari sejak surat resmi tersebut dikeluarkan, Kabupaten Bengkayang boleh melaksanakan rapat pleno penetapan calon pasangan terpilih.
Musa mengatakan menjelang pleno tersebut nantinya pihaknya juga akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dilampirkan kepada DPRD Kabupaten Bengkayang serta Biro Pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini juga akan kami berikan kepada bagian pemerintahan Kabupaten Bengkayang untuk diusulkan pelantikan paslon terpilih nantinya kepada Menteri Dalam Negeri,” katanya.
Musa juga memastikan sejauh ini untuk proses pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bengkayang tak ada masalah berarti.
“Sampai saat ini, tidak menemui kendala serius, baik itu laporan maupun gugatan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pj. Bupati Bengkayang, Yohanes Budiman mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu kembali dalam membangun Bengkayang. Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar tak ada lagi kubu antara calon 1,2,3 atau 4 sekalipun, tetapi semua harus bersatu kembali.
"Sekarang tinggal tunggu penetapan resmi dari MK) dan KPU. Saya sangat berterima kasih kepada semua komponen yang terlibat, sehingga Pilkada Bengkayang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," ucap dia.