Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," kata Sutarmidji usai menghadiri Rakorsus terkait Pengendalian Karhutla dan Pengarahan Presiden RI, bertempat di kantor Gubernur Kalbar, Senin.
Terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan pihaknya tidak bisa menetapkan siaga karhutla, karena baru satu kabupaten/kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.
Baca juga: Edi Kamtono diminta investigasi lokasi lahan terbakar
"Seharusnya siaga karhutla sudah ditetapkan di beberapa daerah provinsi, namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah minimal dua kabupaten/kota yang menetapkannya. Sedangkan saat ini baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan Siaga Karhutla di wilayahnya," tuturnya.
Sutarmidji mengatakan jika terjadi karhutla yang cukup parah, pemprov akan meminta bantuan helikopter bom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Untuk karhutla yang cukup besar kami akan meminta bantuan dari BNPB," kata dia.
Gubernur Kalbar juga menegaskan bahwa akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla. "Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.
Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing.
Baca juga: Pemkot-DAD Singkawang gelar ritual pembersihan lahan bandara
Baca juga: Pontianak ancam sanksi pembakar lahan tak boleh bertanam
Baca juga: Edi Rusdi Kamtono kaji sanksi denda pembakar lahan
Pemprov Kalbar kantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar
Senin, 22 Februari 2021 17:58 WIB