Pontianak (ANTARA) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Syarif Iskandar mengatakan, diduga kuat tersangka berinisial Jum menjual burung Bayan dengan akun Facebook samaran.
"Jum telah melakukan penangkapan burung Bayan di daerah Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya dengan jaring yang dibelinya sendiri sebanyak tiga kali, lali dijual melalui akun Facebook yang disamarkan dengan inisial Bang Karim. Hal ini perlu dipertanyakan mengapa perdagangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan artinya ada unsur kesengajaan di dalamnya,” kata Syarif Iskandar di Pontianak, Jumat.
Syarif juga menyebut bahwa penangkapan burung dilakukan Jum pertama pada 27 Juli 2020 lalu, dan penangkapan selanjutnya pada 18 September 2020 lalu.
Pihaknya juga telah menetapkan Jum sebagai tersangka tidak sembarangan sama halnya dengan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
"Intinya kami telah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni bukti saksi dan bukti surat. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan karena ada alasan subjektif dan alasan objektif diatur UU,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa berkas perkara kasus penjualan burung Bayan yang menjerat Jum sudah diperbaiki dan dilengkapi serta telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.
"Berkas perkara sudah diperbaiki dan dilengkapi secara formil dan materil. Hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan juga berita keterangan ahli dan berkas tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar. Setelahnya kami menunggu sikap dari JPU Kejati, jika berkas belum lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejati Kalbar,” kata Syarif.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Juniman Hutagaol membenarkan bahwa berkas kasus Jum sudah diterima dan dalam proses penelitian.
Terkait dengan aspirasi dari elemen masyarakat dalam aksi kasus Jum. “Apa yang diaspirasikan saat ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kami dan hal tersebut akan menjadi bahan dalam mengambil sikap terhadap keberadaan berkas perkara tersebut, terutama dalam hal mengambil disgrasi dan keadilan restoratif seperti yang telah disampaikan,” katanya.
Dalam pengambilan sikap keadilan restoratif (Restorative Justice), ia menyebut bahwa perlu kesepakatan dua pihak antara Jum dan pihak BKSDA.
“Kami perlu menggarisbawahi bahwa Restorative Justice dapat kami lakukan apabila pihak Jum dan pihak BKSDA telah sepakat untuk berdamai," jelasnya.
Sebelumnya, Jum yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, RT 01, RW 01, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.
Burung Bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.