Jakarta (ANTARA) - Wuling Motors (Wuling) Indonesia yang mendapatkan kelonggaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) melalui model mobil Confero bermesin 1.500cc, menyatakan telah merasakan manfaat kebijakan insentif tersebut.
Media Relations Wuling Motors, Brian Gomgom mengatakan, mengungkapkan insentif tersebut telah membawa angin segar bagi produk Wuling di tengah "kemarau" penjualan imbas lemahnya daya beli masyarakat selama pandemi.
"Kami merasakan adanya peningkatan minat beli masyarakat terhadap produk Wuling dibandingkan dengan bulan lalu di pekan yang sama. Menurut kami kebijakan PPnBM adalah salah satu faktor pendorong minat beli tersebut," ungkap Gomgom saat dihubungi ANTARA, Kamis (18/03).
Untuk terus meningkatkan perekonomian Indonesia, Wuling juga terus menggenjot penjualan dengan berbagai cara, salah satunya dengan melakukan peluncuran kendaraan baru untuk mendorong masyarakat agar memutuskan untuk membeli mobil baru.
"Kami menghadirkan program pembelian yang menarik bagi konsumen serta melakukan peluncuran produk baru, sehingga meningkatkan minat beli konsumen dengan memberikan beragam pilihan produk yang dapat memenuhi kebutuhan mobilitas," kata dia.
Sebagaimana diketahui bersama, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyetujui adanya insentif PPnBM untuk kendaraan baru dengan kriteria kendaraan bermesin di bawah 1500cc, kendaraan berpenggerak 4x2, memiliki kandungan lokal 70 persen serta kendaraan dengan jenis sedan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPnBM 0 persen bagi industri otomotif guna mendongkrak dan menumbuhkan daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Gomgom berharap bahwa perekonomian Indonesia, dapat segera kembali pulih sehingga daya beli kendaraan baru juga akan meningkat dan memberikan manfaat yang positif bagi industri otomotif tanah air.
"Kami berharap kondisi perekonomian berangsur pulih sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap industri otomotif," kata dia.
Dalam hal ini, skema pelonggaran biaya PPnBM dibagi menjadi tiga fase selama sembilan bulan. Pada tiga bulan pertama, pemerintah memberikan insentif 0 persen dari mulai Maret-Mei, selanjutnya tahap kedua insentif PPnBM diberikan sebesar 50 persen pada periode Juni-Agustus dan periode terakhir insentif PPnBM sebesar 25 persen yang diberlakukan pada September-Oktober.
Baca juga: Berikut daftar mobil baru yang mendapat insentif PPnBM
Baca juga: BI longgarkan DP kendaraan baru dan KPR
Baca juga: Penjualan mobil bekas akan terdampak relaksasi PPnBM