Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa segera mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Kami segera menerbitkan Surat Edaran yang nantinya menjadi dasar sekaligus panduan pelaksanaan ibadah bagi umat islam di kabupaten Landak pada saat melaksanakan Ibadah, mengingat saat ini Indonesia dan Dunia masih dilanda pandemi COVID-19," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Dia mengatakan bagi masyarakat Muslim yang akan menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran Bupati yang mengatur pelaksanaan ibadah dalam rangka bulan Ramadhan dan berkenaan dengan sholat Idul Fitri, Sekitar Senin sudah disosialisasikan kepada Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama, tempat Ibadah dan masyarakat.
Diungkapkan Karolin bahwa surat edaran yang akan diterbitkan ini mengacu pada surat edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah Pandemi COVID-19. Dirinya meminta agar semua pihak dapat bekerjasama saat pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan supaya tetap berjalan aman.
"Kami sebagai pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaksanakan ibadah dirumah ibadah, tetapi dengan catatan tolong bertanggungjawab untuk menjaga protokol kesehatan sehingga saya memerlukan kerjasama dari seluruh masyarakat, kades, Kapolsek , Danramil dan seluruh pengurus masjid serta tokoh masyarakat untuk mengawasi dan mengatur masyarakat secara baik agar ibadah terlaksana, protokol kesehatan terlaksana semuanya aman dan sehat," tuturnya.
Khusus pelaksanaan shalat Idul Fitri nantinya Karolin meminta untuk dilakukan simulasi terlebih dahulu guna memastikan apakah tempat ibadah sesuai untuk menampung ummat yang melaksanakan ibadah dan mengikuti protokol kesehatan.
"Nah yang jadi soal shalat Idul Fitri, karena itu tidak bisa dibuat gantian. Maka nanti Saya minta camat membuat simulasi berkaitan dengan sholat Idul Fitri. Saya ingin semuanya bisa menjalankan ibadah, tapi Saya juga ingin jangan sampai ada penambahan kasus dan Kita ingin setelah lebaran itu tetap senang-senang, jangan sampai setelah hari raya Kita lalu sibuk mengurus yang sakit, Kita semua tidak ingin seperti itu," katanya.
Bupati Karolin mengatakan dirinya tidak pernah melarang masyarakat untuk tidak beribadah di tempat ibadah, tetapi ketika berada di tempat ibadah harus mengikuti aturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
"Selama tidak ada kasus, tempat ibadah boleh dibuka baik gereja maupun masjid, namun harus dengan standar protokol kesehatan dan kapasitasnya dibatasi 50 persen dari jumlah kapasitas biasanya. Pelaksanaan ibadahnya dilakukan dengan jadwal bergantian untuk ke tempat ibadahnya, misalnya hari ini Rt berapa yang boleh ke tempat ibadah dan besoknya gantian rt yang lain lagi. Untuk yang datang ke tempat ibadah juga wajib melaksanakan protokol kesehatan," katanya.