Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat Harisson menegaskan untuk pelaksanaan tes Rapid antigen COVID-19 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kalbar maupun kabupaten/kota lainnya dilakukan secara gratis, tidak dipungut biaya.
"Jika tes itu dilakukan di puskesmas atau oleh petugas kesehatan dari dinas, itu gratis tidak dipungut biaya. Hal ini saya sampaikan karena kita menemukan bukti dokumen kwitansi sebesar R250 ribu di salah satu kabupaten untuk pembayaran tes Rapid Antigen," kata Harisson di Pontianak, Jumat.
Menurutnya, hal tersebut terindikasi pungli, karena seharusnya dinas tidak melakukan pemungutan biaya tes kepada masyarakat.
"Yang membuat kita memastikan itu pungli karena bukti dokumen tersebut di lampirkan bersama surat keterangan hasil swab test Rapid Antigen dengan kop Dinas Kesehatan Kabupaten salah satu kabupaten. Kalau pun ada pembiayaan, harus diatur dalam perda dan uangnya masuk kas daerah," tuturnya.
Harisson mengatakan, mendapatkan informasi tersebut, Gubernur Kalbar SUtarmidji mempertanyakan hal itu kepada dirinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kalbar.
"Pak Gubernur jelas marah, karena seharusnya swab antigen yang di lakukan oleh dinas itu gratis. karena, pemerintah sudah mengirimkan sebanyak 3.500 rapid antigen untuk dinas kabupaten tersebut.
Terkait hal itu, dirinya segera meminta kepada aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.
"Kami harap ini bisa disikapi dengan bijak oleh dinas kabupaten/kota lainnya agar jangan sampai hal ini terjadi di daerah lain," katanya.