Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 42 warga binaan Rutan Kelas IIB Bengkayang, Kalimantan Barat, mendapat remisi khusus Idul Fitri sesuai ketentuan Kepres No. 174 Tahun 1999 dan Permenkumham No. 3 Tahun 2018.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang Chandra Wiharto mengatakan bahwa pemberian resmi khusus Idul Fitri kepada warga binaan tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni yang masuk dalam aturan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Tahun 2012 sebanyak 13 orang dan kategori biasa atau umum 29 orang.
"Remisi ini hadiah dari negara untuk mereka warga binaan yang selama menjalani masa pidana di rutan khususnya di Bengkayang yang berperilaku baik dan menjalani masa pembinaan dengan baik. Jadi kategori itulah mereka bisa mendapatkan remisi tersebut," ucap Chandra saat dihubungi di Bengkayang, Kamis.
Selanjutnya kata Chandra, remisi khusus yang biasa diberikan pemerintah kepada warga binaan seperti resmi Natal, Waisak, Nyepi, Imlek dan Idul Fitri, serta remisi 17 Agustus.
“Semoga dengan pemberian remisi ini membuat binaan kita semakin baik dan berkomitmen untuk menjadi orang baik. Pembinaan terus kami berikan dengan maksimal. Sehingga kelak ketika kembali lagi ke tengah masyarakat sebagaimana harapan bersama,” kata dia.
Chandra menambahkan, Rutan Bengkayang saat ini mengalami kelebihan kapasitas yang seharusnya diisi 119 orang, namun diisi 164 orang.
"Penetapan kamar tetap tidak berdempetan. Ada kamar yang luas, secara angka memang terlihat kelebihan kapasitas, tapi mereka kita manfaatkan ke kamar yang luar dan berikan tempat tidur," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyatakan, kunjungan di lapas selama ini juga menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.
“Rutan juga memberikan fasilitas bagi warga binaan yang hendak menghubungi keluarga secara virtual atau panggilan video,” jelas dia.