Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Iping Hindrawati mengatakan pihaknya memberikan kebebasan kepada pengelola wisata yang ada di kabupaten itu untuk membuka tempat wisatanya selama dan pasca-Lebaran tahun ini, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kami tidak membuat larangan kepada pengelola wisata untuk tetap dibuka selama Lebaran ini. Asalkan mereka tetap menerapkan prokes ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Iping di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan tidak adanya larangan tersebut, karena Kubu Raya tidak berada pada zona merah. Namun, pihaknya mengimbau pengelola tempat wisata agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada setiap pengunjung maupun karyawan di lokasi wisata.
"Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas di hari normal atau sebelum pandemi. Saya yakin setiap pengelola wisata juga mengerti akan hal ini dan kami akan terus melakukan pengawasan," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk meminimalisasi peluang terjadinya kerumunan selama peniadaan mudik Lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021, pemerintah membuat larangan dan meminta pemda untuk menutup tempat wisata yang berada di zona merah dan orange, mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat wisata bersama keluarga dan kerabatnya.
"Dengan adanya keputusan ini diharapkan penularan COVID-19 di tengah masyarakat dapat semakin ditekan," katanya.
Menurutnya, keputusan pemerintah cukup beralasan, karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Di antaranya Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).
Sementara zona oranye ada di 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi, yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). "Jumlah kabupaten/kota di zona oranye didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," lanjutnya.
Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan secara luas dapat terjadi dengan cepat.