Sintang (ANTARA) - Bupati Sintang Jarot Winarno melantik empat orang pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II-red) hasil lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Jumat (2/7) setelah melalui tahapan seleksi terbuka secara ketat, berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 tahun 2019.
“Jabatan Pimpinan Tinggi mempunyai fungsi memimpin, memotivasi dan menjadi teladan bagi setiap pegawai pada OPD. Karenanya para pimpinan tinggi hendaknya mempunyai kemauan yang kuat, memiliki wawasan yang luas dan siap membantu pimpinan, dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan,” tegas Jarot.
Jarot meminta, para kepala OPD dapat menjadi motor penggerak organisasi yang dipimpinnya. Tentunya, lanjut Jarot, harus didukung penuh oleh bawahan. Karena itu, bangun koordinasi dan pupuk kerja sama yang baik dengan bawahan, sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan lancar dan sukses.
“Saya minta kepala OPD agar senantiasa menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pimpinan, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Sintang serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan dengan pimpinan OPD lainnya,” pinta Jarot.
Dia berharap, para istri kepala OPD dapat mendukung tugas suami dan aktif berperan dalam kegiatan Dharma Wanita Persatuan, baik yang masuk dalam kepengurusan maupun anggota. Selain itu, Jarot juga berharap, seluruh ASN selalu disiplin mematuhi protokol kesehatan.
“Mari samakan cara pandang kita, maksimalkan rasa empati untuk bisa menyelesaikan persoalan pandemi covid-19 ini,” katanya. Dikatakan Jarot, dari 6 jabatan yang dilelang, hanya empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik, karena telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Nomor : 821/3509/SJ tanggal 17 Juni 2021 dan dari Komisi Aparatur Sipil Negara berdasarkan Surat Nomor : B-1736/KASN/05/2021 tanggal 4 Mei 2021.
Sedangkan dua jabatan lainnya yakni Inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil belum dapat dilantik, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar pejabat tersebut dapat diangkat pada jabatannya.
“Untuk jabatan Inspektur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan, bahwa jabatan Inspektur Kabupaten Sintang terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis pada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Bupati Sintang.
Sedangkan jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri.
“Pada tanggal 28 Juni 2021, calon Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diwawancara oleh tim penguji dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” kata Jarot.
Empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik tersebut adalah, Witarso, SH, M. Si dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Palentinus, S. Sos, M. Si yang sudah memasuki usia pensiun. Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan III Inspektorat Kabupaten Sintang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Sudiyanto, SH yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada Kabupaten Sintang tahun 2020 dan terpilih sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026.
Kusnidar, S. Sos, MM dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Camat Binjai Hulu. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang ini sejak berubah nomenklaturnya, belum pernah memiliki pimpinan atau kepala badan.
Drs. Subendi, M. Si dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Drs. Hatta, M. Si yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada pada 2020 lalu.