Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai 18 Agustus 2021 di sekolah-sekolah yang sudah siap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19.
"Kita tidak tergesa-gesa dan terburu-buru, tetapi saya mengizinkan besok sudah bisa dimulai sekolah tatap muka dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP, terutama bagi sekolah-sekolah yang sudah siap," kata
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Dia mengemukakan bahwa para siswa yang sudah berbulan-bulan mengikuti pembelajaran dari jarak jauh via daring sangat menantikan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Wali Kota mengatakan bahwa beberapa pembatasan akan diterapkan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah, termasuk batasan waktu belajar dan jumlah peserta kegiatan belajar mengajar.
Sekolah-sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus sudah menyiapkan sarana prasarana penunjang penerapan protokol kesehatan seperti alat pengukur suhu tubuh, masker, dan tempat cuci tangan serta memastikan seluruh warga sekolah menaati protokol kesehatan.
Di samping itu, sekolah harus memastikan seluruh gurunya sudah menjalani vaksinasi COVID-19.
Wali Kota mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah harus dilaksanakan dengan persetujuan dari orang tua atau wali murid dan Komite Sekolah.
"Kami juga sudah memberikan pengarahan khusus bagi guru-guru," kata Edi.
Pemerintah Kota Pontianak akan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara berkala.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Iwan Amriady mengatakan bahwa pada prinsipnya sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sudah siap melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka.
Ia menambahkan, simulasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sudah dilakukan pada Maret 2021.
"Wali Kota Pontianak juga sudah memberikan pengarahan untuk seluruh kepala sekolah PAUD, TK, dan jenjang pendidikan lainnya," katanya.
Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, dalam pembelajaran tatap muka tingkat pendidikan anak usia dini jumlah siswa dibatasi lima orang dan di tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah jumlah siswa dibatasi maksimum 50 persen dari kapasitas ruang.
Iwan mengatakan bahwa secara umum seluruh sekolah sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan protokol pencegahan COVID-19.
Namun, menurut dia, ada beberapa sekolah yang ingin kembali meminta izin dari orang tua siswa untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pemkot Pontianak izinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka mulai 18 Agustus
Selasa, 17 Agustus 2021 16:53 WIB