"Ada 41 orang TKI ilegal berasal dari Kabupaten Sambas diamankan anggota Satgas Pamtas dan diserahkan kepada Imigrasi," kata Kepala Imigrasi Putussibau M Ali Hanafi, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
Disampaikan Hanafi, para TKI ilegal tersebut sudah dikembalikan ke daerah asalnya yaitu ke Kabupaten Sambas menggunakan jalur darat pada Minggu (19/9).
Menurut dia, pemulangan 41 TKI ilegal itu pun dikawal oleh anggota Imigrasi untuk memastikan para TKI tersebut benar-benar pulang ke daerahnya.
"Puluhan TKI itu sudah kami pulangkan ke Sambas menggunakan Bis," ucap Hanafi.
Dikatakan Hanafi, penangkapan terhadap 41 TKI ilegal tersebut pada Rabu (15/9) oleh Tim gabungan Anggota Satgas Pamtas di jalan tidak resmi di Pos Seriang Kecamatan Badau.
Kemudian pada, Kamis (16/9) pihak Satgas Pamtas menyerahkan 41 TKI ilegal dan dua orang penyalur tersebut ke pihak Imigrasi.
"Setelah kami proses dan periksa dokumen keimigrasian mau pun dokumen pendukung lainnya, ternyata para TKI itu tidak memiliki surat menyurat resmi, sehingga pada Minggu (19/9), puluhan TKI itu kami pulangkan ke daerah asal yaitu Sambas," jelas Hanafi.
Terkait pengawasan di daerah perbatasan, Hanafi menegaskan akan memperketat pengawasan bekerjasama dengan Satgas Pamtas dan pihak terkait lainnya terutama untuk jalan-jalan ilegal di sepanjang perbatasan wilayah Kapuas Hulu.**2**
Pewarta: Teofilusianto TimotiusUploader : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.