Jakarta (ANTARA) - Berkas penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh sindikat peredaran narkotik jenis sabu lintas negara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Alhamdulillah, penyidikan kasusnya telah kami kembangkan sampai ke ranah TPPU dan berkas pencucian uang sudah dinyatakan P-21 oleh jaksa,” kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana , di Jakarta, Selasa.
Kholis mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa pada pekan lalu (19/10) dan tiga hari kemudian, Jumat (22/10), penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti yang disita termasuk aset senilai Rp14,8 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam kasus itu, ada 10 tersangka dan barang bukti yang berhasil kami sita terkait TPPU, mencapai Rp14,8 miliar termasuk uang tunai Rp6 miliar,” ujar Kholis.
Baca juga: Polda Kalbar sita aset lima tersangka kasus narkoba
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan kasus penyelundupan dua kilogram narkoba jenis sabu yang dikendalikan jaringan internasional.
Pengembangan penyidikan yang dimaksud adalah menyasar unsur TPPU dari bisnis narkoba tersebut.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu itu terungkap pada awal Maret 2021, saat polisi menangkap dua penumpang Kapal Motor (KM) Lawit berinisial MI dan MRR di Pelabuhan Pelni, Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Sinar X (X-Ray), membawa paket berisi sabu seberat dua kilogram dalam tasnya.
Dari penangkapan itu, polisi pun mengurai jaringan peredaran sabu tersebut, hingga diketahui bahwa penyelundupan sabu dikendalikan oleh sindikat lintas negara.
Sabu dua kilogram itu, menurut Kholis, berasal dari Cina, yang kemudian diselundupkan melalui perbatasan Malaysia-Indonesia di Kalimantan.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi aliran uang kepada mantan politikus PKS
"Ini (identik kemasan) dari Cina lalu masuk (diselundupkan) dulu ke Malaysia, hingga ke Indonesia melalui Kalimantan," kata Kholis.
Dari dua penumpang Kapal Motor (KM) Lawit itu, polisi menemukan sejumlah daerah yang disinyalir bakal menjadi lokasi peredaran barang haram tersebut. Dari sana, polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya.
"Terdapat di lokasi lain, di Pandeglang, Semarang, Pontianak, Surabaya dan Dumai,” kata Kholis.
Kesepuluh tersangka tersebut adalah MI dan MRR (dua pelaku yang pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, dan H. Selain mereka, ada satu pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial A yang masih buron.
"Pelaku (tersangka) WNA itu kemudian dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Kholis.
Baca juga: Berkas TPPU mantan pejabat BPN Kalbar dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Masing-masing tersangka juga memiliki tugas yang berbeda-beda. MI dan MRR bertugas sebagai kurir, N sebagai penyedia kurir, MIS sebagai bandar narkoba sekaligus penghubung dengan A (masih buron).
Selanjutnya, OP seorang bandar narkoba di Semarang, YP sebagai pengendali dan bandar di Jakarta, NH sebagai pengawas, serta J, MM, dan H sebagai bendahara A (masih buron).
Baca juga: Mantan pejabat BPN Kalbar segera disidang di pengadilan tipikor
Baca juga: KPK selidiki transaksi perbankan mantan pejabat BPN Kalbar bernilai puluhan miliar
Baca juga: 36 lukisan emas milik tersangka Asabri senilai Rp109 miliar
Berkas penyidikan perkara TPPU peredaran narkoba lintas negara sudah P-21
Rabu, 27 Oktober 2021 14:07 WIB