Kapuas Hulu (ANTARA) - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Tiga tersangka tidak kami tahan, karena ketiganya kooperatif dan wajib lapor," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Imam, tiga tersangka dalam kasus tipikor pembangunan MTs Ma'arif Putussibau tersebut berinisial DA, AB dan IDP.
Baca juga: Kasus Tipikor Ma'arif Putussibau segera dilimpahkan ke kejaksaan
Menurut dia, dari tipikor yang dilakukan ketiga tersangka negara mengalami kerugian sebesar RpRp2,7 miliar.
Dijelaskan Imam, pembangunan MTs Ma'arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu yang berada di Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan dibangun menggunakan dana bantuan sosial APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2018 dengan pagu dana sebesar Rp6 miliar yang disalurkan melalui rekening atas nama Lembaga Pendidikan Ma'arif NU Kapuas Hulu yang di pimpin oleh DA (tersangka).
Pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap, yaitu tahap pertama disalurkan pada 1 Maret 2018 sebesar Rp4 miliar dan tahap kedua pada 21 Juni 2018 sebesar Rp2 miliar.
Baca juga: Kejaksaan terima berkas perkara Tipikor Mts Ma'arif Putussibau
Imam menyebutkan sebelum pekerjaan dimulai DA (tersangka) menyerahkan Rincian Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp3,6 miliar, yang dibuat oleh AB (tersangka) dan IDP (tersangka) diserahkan kepada AJ (pelaksana pekerjaan) tanpa memberitahukan RAB sebenarnya kepada pelaksana.
"Jadi saat pencairan tahap pertama, tersangka juga tidak melalui prosedur dengan mencantumkan dua spesimen tandatangan pengurus lembaga," jelas Imam.
Dari pencairan tahap pertama tersebut kata Imam, tersangka DA hanya menyerahkan Rp1,29 miliar kepada pihak pelaksana, untuk dilakukan pekerjaan pembangunan, sedangkan sisanya sebesar Rp2,710 miliar sebagian dimasukan kedalam rekening pribadi dan sebagian lagi disimpan dirumahnya (tersangka).
Baca juga: Tersangka Tipikor MTs Ma'arif Putussibau dijerat pasal berlapis
Lebih lanjut Imam, menjelaskan pada 5 Juli 2018, tersangka DA menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat dengan keterangan bahwa pembangunan MTs Ma’arif NU Kapuas Hulu sampai dengan 4 Juni 2018 telah mencapai progres fisik 60 persen.
Setelah itu, pada 5 Juli 2018 dilakukan lagi penarikan dana hibah tahap dua dari rekening lembaga sebesar Rp2 miliar, dan diserahkan oleh tersangka DA kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp2,10 miliar.
Dikatakan Imam, pada 26 Desember 2018, tersangka DA melaporkan bahwa pekerjaan fisik MTs Ma'arif tersebut mencapai 95 persen.
"Akan tetapi hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan fisik yang sebenarnya sebagaimana yang telah dilaporkan baik pada tahap pertama maupun tahap kedua, untuk membuat seolah anggaran sebagaimana tertera di dalam RAB senilai Rp3,6 miliar telah terealisasi seluruhnya," ucap Imam.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Putussibau
Dibeberkan Imam, dari hasil penyelidikan dan penyidikan penggunaan anggaran tersebut di Mark up sebagaimana yang terdapat di dalam laporan pekerjaan dengan nilai RAB Rp6 miliar.
Ada pun anggaran yang di Mark Up yaitu untuk upah tenaga kerja dinaikan 30 persen dan untuk item pekerjaan dinaikan menjadi 80 persen.
"Untuk berkas perkara ketiga tersangka itu sudah melewati tahap kelengkapan berkas (P19), kami masih koordinasikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk proses hukum selanjutnya," kata Imam.
Baca juga: Mantan pejabat Kemenag RI didakwa korupsi hingga Rp23,636 miliar