Pontianak (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu dengan tegas menyatakan siap melakukan eksekusi terhadap dua orang tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong.
"Sampai saat ini kami masih memburu dua DPO tersebut, jadi sebelum kami eksekusi sebaiknya menyerahkan diri," kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Moh Imam Reza, kepada ANTARA, di Pontianak, Rabu.
Disampaikan Imam, kedua tersangka Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2021 lalu.
Menurut dia, Satreskrim Polres Kapuas Hulu melalui penyidik telah mengirimkan surat panggilan ke alamat rumah kedua tersangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu wilayah Kapuas Hulu.
Namun, setelah dua kali panggilan dari penyidik kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir.
"Kedua tersangka yang menjadi DPO tersebut merupakan pemilik alat berat yang digunakan sebagai aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Beringin," ucap Imam.
Dalam perkara pertambangan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator itu telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Disebutkan Imam, selain Iqbaludin dan Rian Efriza alias Badong yang merupakan pemilik alat berat, satu tersangka lagi yaitu Sunarto sebagai operator alat berat, yang telah mendapatkan kepastian hukum atas keputusan atau vonis Pengadilan Negeri Putussibau.
"Jadi kami tegaskan agar kedua DPO itu segera menyerahkan diri dan jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencoba atau pun menyembunyikan keberadaan DPO agar kiranya dapat membantu kelancaran proses hukum yang berlaku," pinta Imam.
Dikatakan Imam, dengan melarikan diri dari proses hukum, justru akan memberatkan dan juga menyulitkan kedua DPO itu sendiri.
"Kami minta yang bersangkutan menyerahkan diri, ikutilah proses hukum yang ada," imbau Imam.**2**