Mempawah (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki komitmen yang kuat dam sangat gencar dalam membantu meningkatkan pendapatan keluarga akseptor melalui kelompok-kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA).
"Ini merupakan Proyek Prioritas Nasional (Pro PN) yang sangat strategis yang di kelola oleh BKKBN dalam membantu pemerintah. Sesuai dengan peraturan Kepala BKKBN nomor 17 tahun 2020, Pro PN itu dikelola BKKBN melalui program kelompok UPPKA," kata Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalimatan Barat, Muslimat di Mempawah, Rabu.
Hadiri pada kegiatan sosialisasi media dan Materi KIE Pemberdayaan Ekonomi Keluarga (PEK) Akseptor di ruang pertemuan Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Mempawah, Muslimat kembali menjelaskan, UPPKA itu yang dulu berdasarkan Undang Undang nomor 52 tahun 2009 namanya Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS).
"Kenapa dirubah kelompok UPPKS menjadi kelompok UPPKA, karena kelompok ini diwadahi anggota-anggota akseptor atau ibu-ibu peserta KB yang menggunakan alat kontrasepsi," katanya.
Muslimat mengatakan, upaya pemerintah melalui BKKBN itu, ingin meningkatkan pendapatan keluarga. Hal itu dilakukan dengan usaha pemberdayaan kelompok yang tergabung dalam UPPKA.
"Melalui pembekalan dan sosialisasi peningkatan skill Kelompok UPPKA bagaimana kedepannya bisa berupaya untuk meningkatkan atau menambah penghasilan kepala keluarga," kata Muslimat.
Ia mengatakan, sejak reformasi, BKKBN tidak lagi diperkenankan untuk memberikan bantuan/modal bagi kelompok UPPKS/UPPKA. Hal itu karena sudah ada badan khusus yang menangani nya seperti Koperasi Usaha Menengah Kecil yang ada di masing- masing kabupaten/kota bisa juga melalui BUMN atau perusahaan swasta.
"BKKBN dalam hal ini bekerja sama dan bisa memfasilitasi kelompok-kelompok yang sudah memenuhi syarat atau layak untuk diajukan mendapatkan bantuan usaha. Hal ini menjadi peran BKKBN untuk meningkatkan skill ibu-ibu dalam mengelola usaha usaha kedepan," ujar Muslimat.
BKKBN tingkatkan pendapatan keluarga akseptor melalui kelompok UPPKA
Rabu, 26 Januari 2022 21:42 WIB