Kapuas Hulu (ANTARA) - Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Yayasan Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu terus bergulir, saat berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh Tim Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.
"Berkas tiga tersangka dugaan Tipikor Mts Ma'arif sementara masih diteliti di jaksa, kami masih menunggu tahapannya, jika sudah dikeluarkan P21, baru kami tahap dua," kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu yang disampaikan melalui Kanit Pidana Korupsi Polres Kapuas Hulu IPDA Alkuba Ariftu, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Baca juga: Tersangka kasus Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Putussibau tidak ditahan
Disampaikan Alkuba, dalam kasus Tipikor MTs Ma'arif Putussibau telah ditetapkan tiga orang tersangka berinisial DA, AB dan IDP.
Menurut dia, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dianggap kooperatif.
"Tiga tersangka tidak kami tahan karena ketiganya kooperatif dan wajib lapor," ucap Imam.
Baca juga: Kasus Tipikor Ma'arif Putussibau segera dilimpahkan ke kejaksaan
Disebutkan Alkuba, dana hibah untuk pembangunan dan fasilitas MTs Ma'arif Putussibau bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara setelah di audit sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2018.
Alkuba menyebutkan ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan dalam pasal 2 (dua) tersebut disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Kejaksaan terima berkas perkara Tipikor Mts Ma'arif Putussibau
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto membenarkan berkas perkara pembangunan MTs Ma'arif Putussibau masih dalam penelitian jaksa.