Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, membentuk tim pemetaan sebagai antisipasi dan pencegahan (kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah perkotaan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa, mengatakan, salah satu pemetaan itu, yakni sebelum ada kejadian kebakaran lahan, pihaknya sudah melakukan operasi preventif seperti patroli maupun sosialisasi mengedukasi masyarakat supaya tidak melakukan pembakaran lahan.
"Dan apabila terjadi kebakaran lahan dari nyala api yang masih kecil, dengan cepat petugas pemadaman bersama relawan melokalisir agar api tidak meluas," ujarnya usai menjadi Inspektur pada Apel Gelar Pasukan Opspol Kewilayahan Bina Karuna Kapuas 2022 di halaman Mapolresta Pontianak.
Kondisi lahan yang terbakar diperparah dengan sulitnya memperoleh sumber air di sekitar lokasi karena air surut akibat dari musim kemarau. Oleh sebab itu, pihaknya mencari solusi untuk memperoleh sumber air.
Apabila sumber air yang ada letaknya jauh dari lokasi lahan yang terbakar, maka bisa dengan cara memfungsikan pipa-pipa yang tersambung hingga ke lokasi kebakaran lahan, katanya.
"Seharusnya sudah dilakukan pemetaan karena lahan-lahan yang ada ruang lingkupnya tidak terlalu luas sehingga kebakaran bisa dilokalisir dan kobaran api bisa dihentikan," kata Edi.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah membentuk tim yang akan melakukan pemetaan berdasarkan geografis yang ada. Langkah selanjutnya adalah bagaimana antisipasi jika terjadi kebakaran lahan.
Bahkan, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan. Bahkan, sudah ada beberapa lahan yang disegel saat kebakaran tahun 2021 lalu.
"Tentu akan dilakukan penyelidikan apabila terbukti ada yang sengaja membakar. Kita tetap siaga dengan kebakaran lahan dan hutan dan harus kompak untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Andi Herindra mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan ketentuan yang ada. Jika terbukti lahan tersebut sengaja dibakar, maka pihaknya akan memproses lebih lanjut.
"Hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Dia menambahkan, sementara pihaknya melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari bukti di lokasi, kemudian apabila ada saksi mata, maka akan didalami untuk memperoleh informasi akurat.
"Akan tetapi masih belum bisa dipastikan karena untuk mengungkap perbuatan seseorang apakah membakar atau tidak perlu pembuktian lebih jelas," katanya.