Pontianak (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menilai aturan baru Satgas COVID-19 yang memperbolehkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak menggunakan antigen bagi syarat perjalanan sebagai hal positif.
"Kemarin, kami mendapatkan data dari Garuda bahwa ada kenaikan sekitar 40-70 persen dari pelaku perjalanan dalam negeri setelah dikeluarkannya aturan baru tentang antigen dari Satgas COVID-19. Ini merupakan sinyal yang sangat positif dan momentum yang harus kita manfaatkan untuk kebangkitan ekonomi kita," kata Sandiaga Uno di Pontianak, Kamis.
Pihaknya meyakini pariwisata dan perekonomian Indonesia akan bangkit tahun ini, apalagi adanya perhelatan, seperti MotoGP, G20 dan banyak lagi agenda internasional yang dilaksanakan di Indonesia tahun ini.
"Kebangkitan ekonomi baru yang harus kita susun saat ini, karena ini menjadi isu yang sangat utama, selain isu keberlanjutan lingkungan, sehingga penguatan daya tarik wisata menjadi poin penting yang kita bahas di lintas kementerian sesuai arahan Presiden Joko Widodo," tuturnya.
Dia menjelaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Indonesia saat ini disiapkan untuk mengembangkan ekonomi berbasis keberlanjutan lingkungan, sehingga pihaknya mengarahkan pada pengembangan sektor wisata di tingkat desa.
"Ini juga sebagai upaya kita dalam menjawab beberapa isu ekonomi yang ada agar pengembangannya bisa tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, dan tepat gerak," kata Sandiaga Uno.
Namun, lanjutnya, para pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya masyarakat yang akan melakukan wisata antardaerah diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini semakin terintegrasi.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada 8 Maret 2022.
Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut, antara lain setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri juga harus mengikuti ketentuan dengan menjalankan tanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku, dimana setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sandiaga Uno nilai positif aturan baru untuk pelaku PPDN
Kamis, 10 Maret 2022 15:05 WIB