Pontianak (ANTARA) - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Sebastianus Darwis melarang setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan bahan bakar minyak subsidi bagi karena produk tersebut hanya diperuntukkan masyarakat kecil.
"Kalau masih ada kendaraan OPD yang masih menggunakan solar tapi mobilnya masih kabin ganda, foto dan laporkan ke saya. Hal itu sangat memalukan," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Darwis juga menekankan agar penggunaan bahan bakar subsidi mesti bijak sasaran dan peruntukannya. Bagi masyarakat yang mampu untuk tidak menggunakan bahan bakar minyak subsidi. Dengan begitu masyarakat kurang mampu bisa menikmatinya.
"Jadi jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Begitu pula untuk bahan bakar lain kalau masyarakat menengah ke atas harus pakai Pertalite atau Pertamax. Jangan sampai memakan hak orang lain yang memang benar-benar membutuhkan," terangnya.
Darwis juga membeberkan untuk tahun 2022 ini, kuota jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar Kabupaten Bengkayang mendapat jatah sebanyak 19.800 kilo liter. Dia merasa, jumlah tersebut dinilai masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan akan bahan bakar solar bagi masyarakat Kabupaten Bengkayang dalam kurun waktu setahun.
"Kita juga harap hal ini bisa jadi pertimbangan pihak BPH migas. Terlebih, PLBN Jagoi Babang tak lama lagi akan diresmikan," kata dia.
Bupati Bengkayang larang OPD gunakan BBM subsidi
Selasa, 29 Maret 2022 14:27 WIB