Kapuas Hulu (ANTARA) - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sebanyak 7.018 sertifikat tanah untuk masyarakat Kecamatan Selimbau wilayah Kalimantan Barat.
Sertifikat tersebut tersebar untuk masyarakat di tujuh desa di Kecamatan Selimbau yaitu Desa Dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala dan Desa Sekubah.
"Sertifikat gratis itu program pemerintah untuk membantu masyarakat atas kepemilikan tanah sehingga memiliki legalitas," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Fransiskus, pemerintah berupaya membantu masyarakat, sebab dengan adanya sertifikat kepemilikan tanah itu dapat digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya sertifikat tersebut juga masyarakat bisa memanfaatkan untuk berbagai jenis usaha seperti pertanian, perkebunan serta bisa menjadi jaminan ke bank untuk modal usaha.
Dia juga berpesan agar sertifikat tanah yang telah dibagikan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta dijaga agar tidak hilang.
"Jangan sampai hilang, agar jika sewaktu-waktu diperlukan sertifikat sudah ada dengan legalitas yang jelas sebagai bukti hak milik tanah," katanya.
Baca juga: Bengkayang serahkan 5.472 sertifikat tanah untuk masyarakat lewat program PTSL
Baca juga: BPN Kalbar targetkan pada 2021 redistribusi 69.000 sertifikat tanah
Baca juga: BPN dan Pemprov Kalbar bagikan 66 sertifikat tanah wakaf