Pembatasan atap listrik tenaga surya tak menarik
Selasa, 7 Juni 2022 11:33 WIB
Jakarta (ANTARA) - Pembatasan perihal pemanfaatan atap pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 10 hingga 15 persen yang dibuat PLN dari kapasitas dinilai bisa membuat listrik matahari tidak menarik dari sisi ekonomi.
"Tindakan PLN membatasi 10-15 persen kapasitas PLTS membuat keekonomian PLTS jadi rendah dan tidak menarik. Minat masyarakat memasang PLTS atap menjadi turun," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemasangan listrik tenaga surya di NTT capai 7,43 MW
Baca juga: Tiga PLTS perkuat sistem kelistrikan
Fabby mengatakan untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, maka Indonesia perlu menambah 14 gigawatt pembangkit energi bersih sebagai salah satu langkah konkret menurunkan emisi karbon.
Menurut dia, apabila melihat dokumen RUPTL PLN, Indonesia hanya akan membangun 10,9 gigawatt pembangkit energi terbarukan hingga tahun 2025, sehingga masih ada kekurangan tiga sampai empat gigawatt untuk mencapai bauran 23 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: 18 operator PLTS terpusat untuk daerah 3T dapat pelatihan dari Kementerian ESDM
Meski aturan tersebut menyatakan kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, namun realisasinya pelaku industri masih belum bisa memasang pembangkit listrik matahari dan hanya terbatas sampai 15 persen.
Perusahaan penyedia sistem listrik surya atap, ATW Solar, mengakui adanya pembatasan tersebut dengan maksimal instalasi kapasitas PLTS sebesar 10-15 persen dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.
Sales Engineer ATW Solar Tungky Ari mengatakan kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100 persen.
Baca juga: Pengamat sebut kombinasi listrik surya-baterai bikin rakyat mandiri energi
Baca juga: 72 desa di Kapuas Hulu belum teraliri listrik
Kajian terbaru Trend Asia, organisasi sipil yang fokus pada isu lingkungan, menyebutkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir penambahan kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan di Indonesia hanya 0,8 persen per tahun.
Peneliti Trend Asia Andri Prasetyo mengatakan dengan sisa waktu yang ada dan upaya penambahan target bauran energi terbarukan yang belum berjalan maksimal, maka Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS atap diharapkan dapat menggenjot capaian bauran energi dalam beberapa tahun ke depan melalui strategi pelibatan banyak pihak.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi regulasi pembangkit listrik tenaga surya atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut.
Revisi peraturan itu dilakukan lantaran kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS atap.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan batasi PLTS atap buat listrik matahari tak menarik
"Tindakan PLN membatasi 10-15 persen kapasitas PLTS membuat keekonomian PLTS jadi rendah dan tidak menarik. Minat masyarakat memasang PLTS atap menjadi turun," kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemasangan listrik tenaga surya di NTT capai 7,43 MW
Baca juga: Tiga PLTS perkuat sistem kelistrikan
Fabby mengatakan untuk mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, maka Indonesia perlu menambah 14 gigawatt pembangkit energi bersih sebagai salah satu langkah konkret menurunkan emisi karbon.
Menurut dia, apabila melihat dokumen RUPTL PLN, Indonesia hanya akan membangun 10,9 gigawatt pembangkit energi terbarukan hingga tahun 2025, sehingga masih ada kekurangan tiga sampai empat gigawatt untuk mencapai bauran 23 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018.
Baca juga: 18 operator PLTS terpusat untuk daerah 3T dapat pelatihan dari Kementerian ESDM
Meski aturan tersebut menyatakan kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, namun realisasinya pelaku industri masih belum bisa memasang pembangkit listrik matahari dan hanya terbatas sampai 15 persen.
Perusahaan penyedia sistem listrik surya atap, ATW Solar, mengakui adanya pembatasan tersebut dengan maksimal instalasi kapasitas PLTS sebesar 10-15 persen dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.
Sales Engineer ATW Solar Tungky Ari mengatakan kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100 persen.
Baca juga: Pengamat sebut kombinasi listrik surya-baterai bikin rakyat mandiri energi
Baca juga: 72 desa di Kapuas Hulu belum teraliri listrik
Kajian terbaru Trend Asia, organisasi sipil yang fokus pada isu lingkungan, menyebutkan dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir penambahan kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan di Indonesia hanya 0,8 persen per tahun.
Peneliti Trend Asia Andri Prasetyo mengatakan dengan sisa waktu yang ada dan upaya penambahan target bauran energi terbarukan yang belum berjalan maksimal, maka Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS atap diharapkan dapat menggenjot capaian bauran energi dalam beberapa tahun ke depan melalui strategi pelibatan banyak pihak.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi regulasi pembangkit listrik tenaga surya atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut.
Revisi peraturan itu dilakukan lantaran kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS atap.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan batasi PLTS atap buat listrik matahari tak menarik