Sintang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari mengingatkan agar kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat selalu bersinergi dalam membangun desanya.
“BPD juga harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, mengawasi kinerja kepala desa sesuai Pasal 55 UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,” pintanya, Rabu (29/6).
Baca juga: Dewan dukung Pemkab Sintang relokasi PKL
Baca juga: Malaysia belum sepakati titik PLBN Sintang
Dikatakannya, BPD harus selalu bersinergi bekerjasama membantu kepala desa dalam penata kelola pedesaan, baik itu dalam pengelola administrasi maupun kelola keuangan APBDes yang telah diserap. Demi mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing.
"Pembangunan di pedesaan tentunya menjadikan atensi khusus di dalam pemerintahan, karena pembangunan dimulai dari pedesaan. Untuk itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD saya minta bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa. Terutama dalam pembuatan peraturan desa haruslah berdasarkan kebutuhan yang ada. Dalam mengelola keuangan APBDes, 30 persennya non fisik seperti kegiatan honor, gaji upah dan 70 persen fisik seperti pembangunan untuk desa," kata dia.
Ia mengingatkan agar perangkat desa dapat melaksanakan tata kelola administrasi yang cepat, tepat dan akurat. Sesuai dengan pengeluaran keuangan yang telah ditetapkan, agar tidak ada terjadi kerugian keuangan negara.
Baca juga: Dewan ajak masyarakat bijak bermedia sosial
Baca juga: Dewan Sintang siap selalu perjuangkan usulan pembangunan
Untuk itu, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ditingkatan desa, kepala desa dan BPD harus harmonis. Dalam penggunaan APBDes, harus menyusun rencana program kerja desa berdasarkan pola kinerja yang terencana.
"Pengendalian tahap perencanaan APBDes, harus mempelajari program kerja yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, secara terinci menganalisis kegiatan. Harga barang yang ingin dibelanjakan, harus disesuaikan dengan harga setempat, lakukanlah survei ke beberapa toko, tidak hanya 1 toko, sehingga perencanaan akan terukur,” sarannya.
Dikatakan dia, keharmonisan bisa terjadi antar kades dan BPD, dengan cara menghindari arogansi dan bangunlah sinergi, hindari salah persepsi, perkuat koordinasi dan komunikasi, serta bangun kualitas sumber daya manusia antara pemerintahan desa dan BPD.
Baca juga: Legislator ajak masyarakat Kabupaten Sintang kembangkan budidaya ikan air tawar
Baca juga: Komisi D DPRD Sintang sebut harga pupuk mahal
Baca juga: Tenaga Honor Ditiadakan, Komisi C ingin ada kebijakan lain
Baca juga: Dewan Sintang dukung RUU kesejahteraan ibu dan anak