Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 18 tahun 2022 tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan angka Stunting (PPPS) di kota tersebut.
"Kota Pontianak sudah memasuki babak baru dalam penanganan stunting. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Perwa Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPPS, " kata Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan di Pontianak, Senin.
Baca juga: WhatsApp kembangkan fitur edit pesan terkirim
Baca juga: Bupati Karolin sosialisasikan makanan bergizi di Kecamatan Mandor
Baca juga: Tekan stunting, BKKBN dorong konsumsi susu berkualitas
Dia berharap melalui terbitnya peraturan wali kota itu mampu menurunkan angka stunting hingga di bawah 14 persen dari populasi atau sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Peraturan Kepala Daerah tentang PPPS ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi perangkat daerah serta organisasi maupun kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan PPPS,” ungkapnya.
Baca juga: Perlu keterlibatan semua pihak turunkan stunting di Kalbar
Baca juga: BKKBN harapkan Pemkab Sanggau turunkan angka stunting
Baca juga: Kalbar optimis capai target penurunan stunting
Kabar baik datang dari angka stunting balita dan prevalensi bayi di Kota Pontianak yang telah berada pada 12,4 persen. Apabila mengacu pada survei lokal ini, Bahasan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah menjalankan arahan Presiden lewat RPJMN 2020-2024.
“Kalau sudah 12,4 berarti Kota Pontianak aman dari stunting. Saya harap dengan terbitnya Perwa ini harus senantiasa jalin kolaborasi antara para pihak, saling bahu-membahu supaya angka stunting turun. Bahkan hingga nol, tentu dengan kerja keras,” ujarnya.
Baca juga: Kapuas Hulu raih peringkat ke-II terbaik penanganan stunting di Kalbar
Baca juga: Dinkes KB Bengkayang gandeng Pemdes atasi kekerdilan
Baca juga: Seribu mitra jadi bapak asuh untuk mempercepat penurunan stunting di Kalbar
Bahasan juga mengimbau kepada camat dan lurah untuk menyampaikan peraturan wali kota tentang PPPS dengan benar dan bijak kepada masyarakat agar dapat dipahami. Tujuannya tidak lain agar seluruh warga Kota Pontianak mengetahui arti pentingnya pencegahan stunting.
“Karena mungkin masih ada yang belum mengerti dengan baik apa itu stunting, dan ada juga pengabaian dan penolakan,” katanya.
Baca juga: AIMI Kalimantan Barat bersama kader Posyandu gencarkan sosialisasi PMBA
Baca juga: Norsan minta Pemerintah Kabupaten Sambas maksimalkan upaya pencegahan stunting
Baca juga: Bidan Sintang cek kesehatan balita gratis cegah generasi stunting
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menjelaskan, bersamaan dengan terbitnya Perwa tentang PPPS tersebut, BKKBN juga telah mengeluarkan kebijakan bagi perangkat daerah untuk membuat Tim PPPS.
“Diperkuat dengan Tim Pendamping Keluarga, sekarang sedang bekerja secara maksimal di lapangan, dan sekarang sedang ada pertemuan dan besok akan dievaluasi,” katanya.
Baca juga: BKKBN Kalbar lakukan koordinasi dalam upaya tingkatkan capaian pelayanan KB
Baca juga: Pemkab Sintang raih peringkat pertama penanganan stunting se-Kalbar
Baca juga: Peran pemerintahan desa sangat penting dalam penurunan stunting
Multi menambahkan, evaluasi ke depan akan mengacu pada hasil yang nantinya akan rutin dilaporkan kepada pemerintah pusat. Selain itu pula hambatan dan halangan yang terjadi kala proses di lapangan.
“Kita akan laporkan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota, provinsi sampai nasional. Mudah-mudahan penurunan stunting bisa lebih cepat,” katanya.
Baca juga: Sekda Kalbar minta Dinas PPPA lakukan inovasi cegah stunting
Baca juga: Perlu kolaborasi percepat turunkan angka stunting di Kalbar
Baca juga: Ini pesan Ketua IPKB Kalbar usai mendapat tugas pindah ke Jateng
Pontianak terbitkan Peraturan Wali Kota percepatan pencegahan dan penurunan stunting
Senin, 15 Agustus 2022 14:46 WIB