Ketapang (ANTARA) - Pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang inisial IS (41) diduga cabuli anak asuhnya inisial MF (13) yang masih dibawah umur, kata Kapolres Ketapang AKBP, Yani Permana saat Konfrensj Pers di Mapolres Ketapang, Rabu.
"Pada Senin 5 September 2022 sekira pukul 17.23 WIB telah diamankan oknum berinisial IS (41) oleh Polres Ketapang. IS sehari hari sebagai pimpinan sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang, ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, IS diamankan lantaran adanya laporan anak asuhnya MF di Polres Ketapang. MF mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku. "IS diamankan di kediaman pelaku, di sebuah yayasan panti asuhan di Ketapang," tuturnya.
"Saat diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang, IS kooperatif tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti barupa pakaian korban saat terjadinya tindakan pencabulan," lanjut Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MF telah beberapa kali mengalami perbuatan cabul oleh IS. Semua perbuatan dialami korban di lokasi panti asuhan.
Kemudian menurut Kapolres, korban juga mengatakan bahwa ada beberapa anak asuh lainnya juga menjadi korban IS. Namun tidak berani melaporkan lantaran takut dan masih tinggal di panti asuhan bersama pelaku.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang serta barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. Terkait modus pelaku melancarkan aksinya dan kemungkinan adanya korban lain masih didalami penyidik," tutur Kapolres.
Kapolres menambahkan, Penyidik Polres Ketapang juga akan bekerja sama dengan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Ketapatang untuk memberikan pendampingan kepada korban karena masih dibawah umur.
"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Kapolres.