Entikong (ANTARA) - Sebanyak 10 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di salah satu perkebunan di Sarawak Malaysia meminta perlindungan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, lantaran tidak menerima hak berupa gaji dari tempat mereka bekerja.
"Para PMI itu melarikan diri dari tempat kerja karena gaji mereka tidak dibayarkan," kata Konsul Jenderal RI Kuching Raden Sigit Witjaksono, dihubungi di Entikong, Rabu.
Disampaikan Witjaksono, terhadap PMI yang mendapatkan permasalahan tersebut diberikan perlindungan, bekerjasama dengan kepolisian dan pihak imigrasi di Sarawak Malaysia, terutama terkait dengan hak dan proses pemulangan mereka ke tanah air.
"Kita ketahui memang hampir semua WNI bermasalah yang di repatriasi itu, tersandung masalah ketentuan keimigrasian dan juga ketentuan kerja," ucapnya.
Menurut dia, pemulangan 10 orang PMI ke tanah air dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah masing-masing.
Terkait persoalan gaji (hak) para PMI tersebut pihak KJRI Kuching akan berupaya memperjuangkan dengan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Sarawak Malaysia.
Ditempatkan terpisah, Koordinator Pos Pelayanan Pekerja Migran Indonesia Sanggau Sutan Ahmad Rido Harahap mengatakan sebagian besar WNI repatriasi atau yang dipulangkan berasal dari Sulawesi, Kalimantan Barat dan ada dari Nusa Tenggara Barat.
Setelah dilakukan pendataan di PLBN Entikong, selanjutnya ke 10 orang pekerjaan migran itu dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Bermasalah di tempat kerja 10 PMI minta perlindungan KJRI Kuching
Rabu, 12 Oktober 2022 18:55 WIB