Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Wan Iwansyah memberikan waktu hingga Juni 2023 ini kepada seluruh perusahaan yang ada di kabupaten itu untuk menyerahkan data karyawan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
"Kita sudah menyurati setiap perusahaan yang ada di Kubu Raya untuk menyerahkan daftar karyawan by name, by adress terkait tanggung jawab perusahaan untuk mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan," kata Wan Iswan di Sungai Raya, Ahad.
Pihaknya menargetkan hingga Juni 2023 mendatang data ini sudah selesai diinput sehingga pihaknya bisa memaksimalkan program BPJS PBI tersebut sehingga semakin banyak tenaga kerja di Kubu Raya yang dilindungi BPJS Kesehatan maupun Tenaga Kerja.
"Dari data yang ada di BLKP, terdapat 1.700 lebih perusahaan di Kubu Raya. Data ini akan di sinkronkan dengan data yang ada di Disperindagkop UMKM Kubu Raya, sehingga kita benar-benar mengetahui berapa jumlah pekerja di Kubu Raya yang terlindungi BPJS," tuturnya.
Pihaknya sampai saat ini belum memiliki data pasti terkait penerima program BPJS PBI yang bersumber dari APBD Kubu Raya. Namun dia mengatakan, setiap tahunnya Pemkab Kubu Raya menganggarkan Rp11 sampai Rp12 miliar untuk program tersebut.
"Dikhawatirkan ada tumpang tindih, ada karyawan yang mendapatkan BPJS Naker dan Kesehatan dari perusahaan, namun juga menerima BPJS dari program PBI yang bersumber dari APBD Kubu Raya. Ini yang akan kita selesaikan, untuk menghindari tumpang tindih tersebut," katanya.
Untuk mendapatkan data yang pasti, pihaknya juga sedang menarik data dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga akan melakukan skrining dan pembinaan pada perusahaan-perusahaan belum memberikan hak karyawannya terkait BPJS ini.
"Harapan kita semua perusahaan di Kubu Raya sudah menjalankan kewajibannya hingga Juni 2023 ini," tuturnya.*
Pemkab Kubu Raya minta perusahaan laporkan data karyawan penerima BPJS
Minggu, 8 Januari 2023 19:44 WIB