Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menurunkan sebanyak 968 anggota panitia pemutakhiran data pemilih atau petugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami sangat berharap dukungan masyarakat untuk menyukseskan tahapan coklit karena petugas kami akan mendatangi satu-satu rumah warga," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Nalik di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Diketahui bahwa pelaksanaan coklit atau pemutakhiran data pemilih mulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Nalik menyebutkan jumlah pemilih sebanyak 193.328 jiwa, terdiri atas 98.307 laki-laki dan 95.021 perempuan dengan jumlah tempat pemilih suara (TPS) sebanyak 968 yang tersebar di 278 desa dan empat kelurahan di 23 kecamatan.
Menurut dia, panitia pemutakhiran data pemilih akan mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit data pemilih yang terdaftar dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau kartu keluarga (KK).
Disebutkan pula bahwa daftar pemilih yang diturunkan oleh KPU kepada petugas yang ditunjuk tersebut merupakan data hasil sinkronisasi daftar pemilihan tetap (DPT) pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan oleh KPU dengan data penduduk potensial pemilih pemilu.
Untuk diketahui bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU melakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara de jure berdasar KTP-el dan/atau KK.
Dalam proses coklit pemutakhiran data pemilih, kata dia, petugas memastikan data yang ada dalam formulir daftar pemilih sesuai dengan KTP dan KK. Jika ditemukan data yang sesuai dengan KTP pemilih, petugas akan melakukan perbaikan data pemilih.
Selain itu, petugas juga akan mencoret data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, ganda dalam satu TPS, dan pemilih di bawah umur 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.
Dijelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih juga dilakukan untuk pemilih yang sudah menjadi TNI/Polri dan pemilih yang salah penempatan TPS.
Ia mengatakan bahwa KPU juga telah menyediakan Formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih, yaitu untuk mencatat pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih yang ada pada dengan catatan yang bersangkutan dapat menunjukkan KTP dan/atau KK dan beralamat sesuai dengan tempat tinggalnya pada saat coklit.
"Sebagai tanda bukti warga telah di-coklit, petugas akan memberikan tanda bukti pendaftaran pemilih yang berisi nama kepala keluarga dan nama-nama pemilih dalam rumah tersebut, serta menempelkan stiker coklit di depan rumah pemilih yang telah di-coklit," kata Nalik.
Untuk itu, Nalik kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat Kapuas Hulu untuk turut serta mendukung dan proaktif dalam menyukseskan tahapan coklit.
"Mari, kita sukseskan coklit. Bersama kita wujudkan pemilu berkualitas," ajaknya.
KPU Kapuas Hulu turunkan 968 petugas coklit hadapi Pemilu
Selasa, 14 Februari 2023 16:40 WIB