Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat Deni Nuliadi mengatakan bahwa di Kota Pontianak memiliki lima daerah pemilihan (dapil) dan 45 kursi DPRD yang akan direbutkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Dapil di Kota Pontianak sama dengan Pemilu sebelumnya pada 2019 lalu. Kemudian data agregat kependudukan per kecamatan ini menjadi acuan KPU untuk menentukan berapa besaran kursi yang akan diperuntukkan di DPRD Kota Pontianak," ujarnya di Pontianak, Jumat.
Ia mengungkapkan sebelum penetapan ada dua alternatif penataan dapil di Kota Pontianak, pertama masih sama dengan Pemilu pada 2019 di mana terdapat lima dapil yakni dapil satu di Kecamatan Pontianak Kota, dapil dua di Kecamatan Pontianak Barat, dapil tiga di Kecamatan Pontianak Utara, dapil empat di Kecamatan Pontianak Timur dan dapil lima gabungan dari Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara.
Selanjutnya, untuk alternatif kedua di dapil lima, Kecamatan Pontianak Selatan dan Kecamatan Pontianak Tenggara dibelah masing-masing kecamatan menjadi satu dapil di mana Kecamatan Pontianak Selatan satu dapil dan Kecamatan Pontianak Tenggara satu dapil, sehingga total menjadi enam dapil.
“Namun, pada saat melakukan konsultasi publik di antara dua alternatif itu memang alternatif pertama yang memenuhi prinsip penyusunan dapil. Sedangkan alternatif kedua itu ada dua prinsip yang tidak terpenuhi yakni prinsip kesinambungan dan prinsip proporsionalitas,” kata dia.
Ia merincikan adapun daftar jumlah alokasi kursi di setiap dapil yakni Pontianak Kota 8 kursi, Pontianak Barat 10 kursi, Pontianak Utara 10 kursi, Pontianak Timur 7 kursi serta gabungan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara 10 kursi.
Kemudian, Deni juga mengungkapkan bahwa saat ini KPU sedang melakukan tahapan pemilu pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bakal calon anggota DPD.
“Proses persoalan pemutakhiran data pemilih ini masih Panjang hingga 21 Juni 2023, baru kemudian Data Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan,”
Sementara, proses verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD akan berlanjut dengan proses pencalonan di mana penyerahan bakal calon legislatif untuk DPRD akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2023 untuk kemudian diverifikasi yang nantinya akan ditetapkan menjadi daftar calon sementara hingga menjadi daftar calon tetap.
“Kemudian tahapan berikutnya tentunya kampanye, ada sedikit perbedaan masa kampanye di Pemilu 2024 ini dengan yang lalu-lalu. Pemilu 2024 masa kampanye tidak sampai separuh dari masa kampanye 2019, masa kampanye hanya selama 75 hari saja,” Jelas dia.