Pontianak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat mengimbau masyarakat di daerah itu untuk memberikan informasi atau tanggapan bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat setelah di umumkan, agar pihaknya bisa mengklarifikasi untuk penggantian bacaleg tersebut oleh parpol terkait.
"Dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 ini kita memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai bacaleg yang sudah kita umumkan pada tanggal 18 Agustus kemarin," kata Ketua KPU Kalbar M.S Budi dalam media gathering bersama media di Pontianak, Minggu.
Menurutnya, bila nanti di temukan bacalg dari parpol yang diduga tidak memenuhi syarat maka akan di klarifikasi, dan akan disampaikan kepada Parpol terkait untuk mengganti calegnya.
Budi menjelaskan sesuai tahapan yang ada, pada tanggal 18 Agustus 2023, KPU RI telah menyelesaikan proses rekapitulasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Kalimantan Barat untuk pemilihan umum tahun 2024 dengan jumlah 937 orang bakal calon anggota DPRD setempat dari 18 partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024.
"Kami telah melakukan rekapitulasi jumlah pengajuan bakal calon anggota DPRD Kalimantan Barat pada pemilihan umum 2024. Jumlahnya mencapai 937 orang yang berasal dari 18 partai politik yang ada di Kalimantan Barat," tuturnya.
Dari total 937 bakal calon anggota DPRD Kalimantan Barat untuk pemilu 2024, mayoritas masih didominasi oleh kandidat laki-laki dengan jumlah 615 orang, sementara jumlah kandidat perempuan sebanyak 322 orang.
Rinciannya, beberapa partai politik memiliki jumlah bakal calon anggota DPRD Kalimantan Barat yang hampir setara. Di antaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Golongan Karya (Golkar), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), masing-masing berkontribusi dengan 65 kandidat.
Sementara itu, Partai Gerindra mengajukan sebanyak 64 bakal calon, sementara Partai Buruh memiliki 32 kandidat. dan Partai Gerakan Rakyat Indonesia (PGRI) menyumbangkan 35 kandidat.
Sedangkan Partai Karya Nusantara (PKN) mengajukan 24 kandidat. Partai Gerakan Pemuda Indonesia (PGPI) mengirimkan 15 bakal calon, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masing-masing memiliki 14 dan 46 kandidat. Partai Ummat menambahkan 57 bakal calon dalam daftar pengajuan.
Budi juga menjelaskan tahap-tahap pengajuan bakal calon sebelum rekapitulasi dilakukan. Pada awalnya, terdapat 1.114 orang bakal calon anggota DPRD yang diajukan oleh 24 partai politik. Namun, setelah melalui proses perbaikan, jumlahnya berkurang menjadi 1.106 orang. Selanjutnya, 1.099 kandidat masuk dalam proses pengajuan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
Dengan penetapan rekapitulasi ini, KPU Kalimantan Barat telah memberikan gambaran awal tentang komposisi dan jumlah bakal calon anggota DPRD yang akan bersaing dalam pemilihan umum 2024.
KPU tunggu tanggapan masyarakat terkait 937 Bacaleg DPRD
Minggu, 20 Agustus 2023 16:19 WIB