Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengingatkan para pelajar agar cermat mengenali produk fintech lending atau pinjaman online (pinjol) baik yang legal maupun yang ilegal.
Senada dengan Kiki, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, melalui program yang diluncurkan hari ini bersama dengan Kwarnas Pramuka, pihaknya telah menyiapkan program literasi agar peserta mampu menganalisa kegiatan transaksi keuangan legal dan ilegal.
"Ya, jadi dalam tanda kecakapan khusus (TKK) untuk yang SKK Cakap Keuangan juga diberikan kemampuan supaya menghadapi transaksi maupun kegiatan-kegiatan ilegal baik untuk dirinya, lingkungannya adalah basis dari kegiatan Pramuka untuk sosial," imbuhnya.
