Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian seorang penambang emas ilegal yang terjadi di Bukit Semilang Desa Nanga Dangkan Kecamatan Silat Hulu di wilayah setempat.
"Dari hasil penyelidikan aktivitas pertambangan emas itu tidak mengantongi izin sehingga dari peristiwa tersebut kami menetapkan tiga orang tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Hendrawan, dari tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, DU dan AF.
Ia mengatakan khusus tersangka AF telah dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Dijelaskan Hendrawan, peristiwa meninggalnya korban berinisial SP berawal saat keempatnya melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
Saat itu, korban tertimpa sebuah batu yang longsor akibat semprotan air menggunakan mesin yang digunakan para pelaku tembang emas ilegal tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari peristiwa tersebut, kata Hendrawan, Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan hasil sementara ternyata pertambangan emas itu tidak mengantongi perizinan, sehingga pihak kepolisian melakukan penegakan hukum.
Menurut dia, dalam kasus tersebut Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 4 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.
Disebutkan Hendrawan, dari peraturan tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pasal 35 angka (1) angka (2) dan angka (3) berbunyi usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha yang dimana izin tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kemudian, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, Izin pengangkutan dan penjualan atau izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Seseorang atau badan usaha dapat diberi izin tersebut berdasarkan permohonan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus tambang emas ilegal di Kalbar
Selasa, 29 Agustus 2023 9:42 WIB