Jambi (ANTARA) - Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data yang dilakukan melalui media sosial.
"Pelaku yang diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi ini melakukan manipulasi data seolah-olah autentik dengan yang asli," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto di Jambi, Rabu.
Ia mengatakan pelaku berinisial MZ ditangkap pada awal Agustus 2023. Andi mengatakan modus operasi yang pelaku lakukan dengan membuat akun media sosial palsu seolah-olah milik korban.
Kemudian, katanya, pelaku membuat konten atau "postingan" tentang kehidupan sehari-hari korban. Pada media sosial palsu itu pelaku tak segan mem-"posting" konten di media sosial yang mempermalukan korban.
Andi menjalankan bahwa pelaku menggunakan foto profil korban dan seolah-olah akun Instagram tersebut milik korban serta membuat "postingan" menggunakan foto korban bersama dengan temannya yang menjadi saksi kasus ini.
Andi Purwanto menjelaskan adapun kerugian korban dalam hal ini merupakan "immaterial" karena merasa dipermalukan di depan publik, sedangkan korban sudah memiliki keluarga.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu buah handphone dan empat lembar cetakan tangkapan layar profil Instagram pelaku yang dibuat untuk memanipulasi data korban.
Andi Purwanto menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (manipulasi data) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," katanya.
Saat ini polisi masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.