Kapuas Hulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mencatat realisasi belanja APBN pada Agustus 2023 di Kapuas Hulu mencapai Rp1,08 triliun atau 61,9 persen dari pagu dana kurang lebih sebesar Rp 1,8 triliun.
"Realisasi belanja APBN di Kapuas Hulu lebih tinggi dari rata-rata realisasi nasional yaitu 58,1 persen," kata Kepala KPPN Putussibau Sri Winarno, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Winarno, realisasi belanja APBN sebesar Rp1,08 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat kementerian dan lembaga yang ada di Kapuas Hulu sebesar Rp166, 19 miliar atau 63,3 persen dari lagu Rp262, 52 miliar, transfer daerah mencapai Rp921, 62 miliar atau 61,65 persen dari lagu Rp1, 49 triliun.
Menurut dia, capaian realisasi belanja kementerian dan lembaga yang tertinggi adalah belanja pegawai yaitu sebesar 66,55 persen, kemudian belanja barang sebesar 61,27 persen dan belanja modal sampai dengan Agustus 2023 baru diserap 56,61 persen.
"Ada empat satuan kerja yang realisasi belanja pegawainya sudah di atas target triwulan III yaitu 75 persen sisanya 12 satuan kerja (satker) realisasinya masih di bawah itu," jelas Winarno.
Untuk belanja barang terdapat tiga Satker yang realisasinya di atas target triwulan III Tahun 2023 yaitu 75 persen, sedangkan, 26 Satker lainnya masih di bawah 75 persen.
Winarno sampaikan pelaksanaan belanja modal, saat ini terdapat 12 Satker atau sekitar 75 persen yang realisasi belanja modalnya melampaui target realisasi belanja modal triwulan III 70 persen, namun masih ada empat Satker yang realisasinya di bawah target.
Dia juga menyampaikan dari hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan akhir Agustus 2023 terlihat progres implementasi transaksi non tunai oleh Satker masih tergolong minim.
"Pengguna aktif KKP sampai dengan Agustus baru empat Satker total transaksinya sebesar Rp122,54 juta dan penggunaan CMS satker saat ini mencapai 62,07 persen," kata Winarno.
Winarno, berpesan agar penggunaan APBN di Kapuas Hulu dilakukan sesuai aturan berlaku untuk menghindari penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara.