Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar melalui Divisi Keimigrasian melakukan edukasi tentang informasi tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan RI, kepada pasangan Perkawinan Campur di Kota Singkawang.
"Melalui pemberian informasi ini, kami memberikan pengetahuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 kepada masyarakat, khususnya pasangan Perkawinan Campur di Kota Singkawang," kata Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Kalbar, Syamsudin, di Pontianak, Jumat.
Di hadapan 30 peserta yang merupakan petugas Kanim Kelas II TPI Singkawang, Petugas Kanim Kelas II TPI Sambas, serta pasangan Perkawinan Campur di Kota Singkawang, ia mengharapkan Warga Negara Indonesia yang memiliki pasangan berkewarganegaraan asing dapat lebih dapat memahami hak dan kewajiban dalam perkawinan campuran itu.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Keimigrasian melalui Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Hasanin menyampaikan, Perubahan signifikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 adalah mengenai batas usia anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraannya.
"Di bawah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, batas usia tersebut adalah 18 tahun atau saat menikah. Namun, berdasarkan perubahan ini, batas usia tersebut diperpanjang menjadi 21 tahun atau setelah menikah, memberikan kesempatan yang lebih luas bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk membuat keputusan penting ini dan kita harap masyarakat mendapatkan perubahan-perubahan peraturan-peraturan pemerintah dengan kegiatan seperti ini," katanya.
Ia menambahkan, perubahan dalam peraturan ini juga mencakup mekanisme pengajuan permohonan memilih kewarganegaraan RI, syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban yang melekat bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara Indonesia.
"Semoga, kegiatan ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang peraturan yang berpengaruh besar terhadap status kewarganegaraan anak-anak berkewarganegaraan ganda. Ini adalah langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan mengikuti perkembangan hukum internasional serta kepentingan nasional," kata Hasani.
Dalam penyebaran informasi tentang tata cara memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar mendatangkan dua Narasumber, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kota Singkawang Suhardi serta Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kalbar Muhayan.
Gina, salah satu peserta kegiatan yang memiliki suami berkebangsaan Amerika mengatakan, dirinya jadi lebih paham terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, serta hak dan kewajiban yang melekat bagi anak berkewarganegaraan ganda.
"Dengan adanya kegiatan ini saya jadi tau kalau kita mempunyai anak berkewarganegaraan ganda harus melaporkan ke kantor Imigrasi setempat. Selain itu kami jadi paham apabila akan mengurus berkas-berkas kedepannya," kata Gina.