Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (DJBC Kalbagbar) telah menerbitkan sebanyak 964 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam kurun Januari hingga September 2023.
"Dari hasil penindakan itu di perkirakan nilai barang sebesar Rp86,8 miliar termasuk di dalamnya penindakan terhadap 71.731 gram sabu, 6.293 butir ekstasi dan 20.563 gram ganja," kata Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Dirjen Bea Cukai Kalbagbar Laurensius di Pontianak, Kamis.
Selain itu kata Laurensius, Bea Cukai Kalbagbar juga sejak Januari hingga September 2023 telah melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) seperti Hasil Tembakau (HT) berupa rokok ilegal yaitu sebanyak 3.817.864 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5.010.936.011.
Juga melakukan penindakan terhadap BKC MMEA berupa Minuman Beralkohol (Minol) yaitu sebanyak 21.335.39 liter. Dari penindakan Minol itu nilai barang yaitu sebesar Rp 24.783.138.358.
Kemudian lanjutnya, Kanwil DJBC Kalbagbar dalam tahun ini telah melakukan penindakan kendaraan bermotor roda empat yaitu sebanyak lima unit mobil dengan merk Hummer, BMW Coupe (EP2), Nissan Silvi S15, Land Cruiser dan Marcedes-Benz.
"Untuk penindakan kendaraan bermotor ini diperkirakan nilai barang keseluruhan yaitu sebesar Rp5.150.000.000. Terkait hal ini negara memiliki potensi nilai kerugian yaitu sebesar Rp22 miliar dan ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp 16 miliar," katanya.
Menyinggung hasil penyidikan, Laurensius menambahkan, Bea Cukai Kalbagbar pada periode Januari -September 2023 terdapat 10 tersangka dari 10 kasus yang sudah berstatus P21.
"Dimana 2 PDP terkait pelanggaran ekspor CPO. Dan, 8 PDP diantaranya terkait kasus pelanggaran di bidang cukai yang sudah berstatus P21," kata Laurensius