Pontianak (ANTARA) - Aparatur Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak meningkatkan kolaborasi dengan aparat hukum untuk pencegahan kekerasan terhadap anak di Kota Khatulistiwa tersebut.
“Sinergi memerlukan saling paham antar pihak. Sampai sejauh mana masing-masing diperlukan,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak Iwan Amriady saat membuka acara Sinergitas KPAD Kota Pontianak bersama Aparat Daerah dan Penegak Hukum di Kota Pontianak, di Aula Rohana Muthalib Bappeda, Senin.
Ia mengatakan program dan kebijakan Pemkot Pontianak telah melindungi anak-anak dari setiap jenis kekerasan. Setelah itu, kewenangan memberikan sanksi terhadap pelaku kekerasan, ada di tangan aparat hukum.
"Fungsi KPAD adalah membina korban kekerasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya saling jaga anak-anak. Serta masih banyak lagi peran dan fungsi masing-masing instansi. Iwan berharap, seluruh perangkat daerah bersama camat dan lurah untuk melakukan fungsi pembinaan masyarakat," jelas dia.
Ia berharap Kota Pontianak pada 2023 dan seterusnya menjadi sebuah kota yang layak bagi pembangunan dan perkembangan anak. Hal-hal yang menjadi pembelajaran bersama di masa lalu, jangan sampai terjadi lagi.
"Saya meminta setiap camat dan lurah agar proaktif melaporkan hasil pemantauan wilayah agar setiap persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat segera diselesaikan," jelas dia.
Sementara itu, Ketua KPAD Kota Pontianak menyatakan Niyah Nurniyati mengatakan kekerasan seksual pada anak masih menjadi masalah utama yang harus segera di selesaikan bersama.
"Dari Januari - September 2023 ada 95 kasus kekerasan terhadap anak sampai saat ini didominasi oleh kekerasan seksual," kata dia.
Ia menjelaskan dari 95 kasus kekerasan pada anak tersebut meliputi seksual, membuli, prostitusi, perebutan hak asuh anak dan narkoba.
"Selain faktor permasalahan dari anaknya sendiri di sisi lain permasalahan anak muncul dari peran keluarga dalam tumbuh kembangnya anak sangat tidak maksimal," kata Niyah.
Menurutnya, peran keluarga yang tidak maksimal terhadap tumbuh kembangnya anak adalah faktor rumah tangga retak pada hubungan suami istri tak hanya berdampak terhadap pasangan saja, tetapi juga terhadap anak. Hak anak yang seharusnya dipenuhi kehangatan, kasih sayang dan terlindungi dalam pertumbuhannya harus terenggut karena hubungan orang tua yang terpisah.
"Aplikasi MiChat menjadi satu di antara sumber munculnya kasus prostitusi pada anak," ujarnya.
Ia menambahkan upaya pencegahan prostitusi dan kekerasan lainnya penting dilakukan bersama-sama oleh semua pihak baik keluarga, masyarakat, pemerintah, pengusaha, aparat penegak hukum dan para pihak lainnya.