Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sudah ada 41 pengguna jasa di Bursa Karbon dengan total volume sebesar 494.254 ton CO2 ekuivalen dan akumulasi nilai sebesar Rp30,91 miliar per 30 November 2023.
“Rinciannya adalah 30,38 persen di pasar reguler, 9,83 persen di pasar negosiasi, dan juga 59,79 persen di pasar lelang,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023 yang diadakan secara virtual, Jakarta, Selasa.
Ke depan, potensi perdagangan Bursa Karbon diperkirakan masih akan terus meningkat, mengingat saat ini sudah semakin banyak industri yang memiliki target net zero emission (NZE).
Untuk tahun 2024, pengembangan Bursa Karbon dinilai masih berpotensi untuk terus tumbuh dengan baik.
Beberapa faktor yang menyebabkan adanya potensi pertumbuhan Bursa Karbon adalah peningkatan jumlah unit karbon yang ditransaksikan, baik penambahan unit karbon dari skema karbon kredit atau Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia Gas Rumah Kaca (SPEGRK). Selain itu juga potensi penambahan jenis unit karbon dari skema allowance Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi - Pelaku Usaha (PT BAE-PU).
“Di samping hal tersebut, itu juga perlu didukung oleh semua sektor industri dalam pemenuhan target net zero yang disesuaikan dengan target net zero pemerintah. Saat ini, sudah semakin banyak industri yang mempunyai target net zero, baik dari industri umum, transportasi, perbankan, dan juga industri pertambangan. Faktor luar negeri juga diharapkan agar dapat segera direalisasikan karena melihat potensi Indonesia sebagai negara yang mempunyai cadangan karbon dari sektor kehutanan dan kelautan,” ungkap dia.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah pajak karbon yang menjadi sangat penting karena dapat mendukung keseluruhan ekosistem perdagangan karbon.
Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut terus dilaksanakan.
“ESDM sebagai penerbit dan KLHK sebagai kementerian yang mengatur SRN PPI (Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), di mana peraturan yang berlaku adalah semua perdagangan unit karbon harus melalui sistem registrasi SRN PPI. Dalam waktu dekat, diharapkan terintegrasi antara sistem yang ada di Kementerian ESDM yaitu APPLE-GATRIK (Aplikasi Perhitungan dan Pelaporan Emisi Ketenagalistrikan) dengan SRN PPI dapat segara terwujud,” ucap Inarno.
Sejak Bursa Karbon diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Desember 2023, tercatat 46 pengguna jasa di Bursa Karbon yang mendapatkan izin pengguna jasa di Bursa Karbon.
Baca juga: OJK beri sanksi administratif untuk 165 pihak di pasar modal sepanjang 2023