"Dalam mengembangkan alat kesehatan kan ada persyaratannya, supaya tidak salah persyaratannya itu, maka kita menunjukkan pedoman itu," kata Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Rizka Andalucia dalam acara tersebut di Jakarta, Jumat.
Rizka menjelaskan pedoman tersebut adalah standar-standar yang harus dipenuhi oleh pengembang alkes, agar memenuhi standar yang dibutuhkan untuk dapat diproduksi secara massal.
Tidak hanya standar nasional, ia menyebutkan pedoman tersebut juga dimaksudkan agar para pengembang dapat memproduksi alkes yang berstandar internasional, sehingga Indonesia dapat melakukan ekspor alat kesehatan di masa datang.
Ia menyebutkan ketiga standar tersebut adalah standar kualitas, mutu, dan kemanfaatan.
"Pentingnya pedoman ini agar para pengembang (alkes), baik itu peneliti maupun industri bisa memenuhi standar tersebut," tambahnya.
Selain itu, Rizka menyebutkan pedoman ini juga berfungsi untuk menghindari standar yang berbeda-beda dari masing-masing pengembang alkes. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengurusan izin edar.
Sebelumnya, ungkap dia, pedoman ini telah diluncurkan dan disosialisasikan secara terbatas kepada peneliti dan pengembang tanpa melibatkan industri. Kali ini, Kemenkes menggandeng HIPELKI untuk melibatkan pelaku usaha, termasuk diantaranya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) alkes.
Ketua Umum HIPELKI Randy H. Teguh menilai adanya kerja sama ini mewujudkan semangat kolaborasi antara pemerintah, peneliti, dan bisnis untuk dapat memajukan produksi alat kesehatan dalam negeri.
"Penelitian mengatakan pandemi akan datang lebih cepat dari tahun ke tahun, kalau sebelumnya 100 atau 50 tahun, sekarang bisa lebih cepat. Negara besar seperti Indonesia harus siap dan mandiri dalam industri alat kesehatannya, sehingga tidak bergantung terhadap impor," ucapnya.
Untuk itu, Randy menyatakan kolaborasi-kolaborasi serupa akan diadakan oleh pihaknya dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait di waktu mendatang, guna membantu peningkatan produksi alkes di tanah air.