Kota Bengkulu (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menangkap oknum guru yang mengajar di salah satu sekolah di Bengkulu yaitu SI karena melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Ia menyebutkan modus yang dilakukan oleh tersangka terhadap muridnya yang masih di bawah umur tersebut yaitu menjanjikan korban nilai yang tinggi jika menuruti nafsu bejatnya.
"Modus nya akan memberikan nilai yang bagus di sekolah untuk muridnya (korban) itu," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan aksi pelecehan seksual tersangka lebih dari satu kali terhadap korban.
Sebelumnya, Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap laporan oknum guru berinisial SI yang diduga melakukan tindakan pidana pelecehan seksual terhadap muridnya.
Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap murid sendiri.
"Untuk laporan terkait dengan pengakuan masyarakat, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan saat ini masih didalami dan masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.
Berdasarkan laporan yang diterima, tindak pidana pelecehan seksual tersebut terjadi ketika oknum guru tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Lanjut Endang, berdasarkan laporan yang diterima, kasus tersebut telah dilakukan oknum guru terhadap muridnya sebanyak tujuh kali dengan jangka waktu pada Januari hingga 14 Juni 2024.
Baca juga: KPAI mendesak polisi temukan peretas akun medsos
Baca juga: Ketua RT di Kemayoran ditangkap karena diduga melakukan pelecehan