Labuan Bajo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (sarpras) di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tahun anggaran 2021 di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo.
"Mereka (para tersangka) hari ini sudah ditahan selama 20 hari di sel tahanan Polres Manggarai Barat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar N A A Pradewa Artha di Labuan Bajo, Rabu.
Pria yang akrab disapa Agung merinci para tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 berinisial AA.
Selanjutnya, Direktur CV Golo Kulu berinisial FJ, pelaksana peminjam bendera CV Golo Kulu dan CV Multi Talenta berinisial ILN, Direktur CV Wae Dalit berinisial PD dan Direktur CV Multi Talenta.
Dia menjelaskan anggaran pembangunan sarpras itu bersumber dari daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) pada Dinas PKO Manggarai Barat tahun anggaran 2021 sebesar Rp732,1 juta.
Menurut dia, modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka, dengan mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarpras di Bumi Perkemahan Pramuka.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata dia, kerugian negara yang dialami akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp223,2 juta.
"Kami akan kembangkan lagi penyidikan, yang sudah diperiksa kurang lebih 17 saksi, kami akan terus mencari bukti-bukti baru, mungkin ada penambahan tersangka," katanya.
Menurut dia, lima pelaku terduga korupsi itu disangkakan melanggar primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
i"Dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan denda maksimal Rp1 milyar," katanya.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Manggarai Barat telah melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) setempat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manggarai Barat Wisnu Sanjaya dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Selasa (23/4) lalu.
Ia menjelaskan tujuan penggeledahan itu untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan barang bukti terkait paket pekerjaan pembangunan sarana prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung tahun anggaran 2021-2022 yang menelan anggaran lebih dari Rp700 juta itu.