Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, di Sorong, Kamis, menjelaskan dugaan ini ada ketika tim gabungan Satgas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK turun lapangan dan menemukan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Bappenda Kota Sorong dari wajib pajak senilai Rp130 juta setiap bulan.
"Diduga, praktik ini telah berlangsung lama hingga menimbulkan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan," jelas dia.
Menurut dia, hal ini secara jelas masuk kategori gratifikasi, namun yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda, karena ada unsur kedekatan.
"Kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13 persen, tapi belanja pegawainya mencapai 41,23 persen. Sementara kota-kota besar di Timur itu sudah masuk dua digit untuk persentasenya dengan belanja pegawainya di bawah 30 persen," beber dia.
Dia mengatakan, kondisi ini merupakan praktek birokrasi yang tak sehat dan nepotisme yang mengakar kuat menjadi hambatan serius dalam mengoptimalkan pendapatan daerah hingga bisa memicu terjadinya korupsi.
"Ada patologi birokrasi atau penyakit birokrasi di Papua. Dimana Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya diangkat karena kedekatan, nepotisme kekeluargaan. Itu sangat kental di wilayah Timur, bukan karena jual-beli jabatan. Celakanya, kedekatan itu berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten," jelas Dian.
Temuan ini, kata Dian, harusnya menjadi tamparan keras bagi sistem birokrasi di Papua, karena nepotisme dan kurangnya kompetensi ASN mampu membuka celah bagi perilaku lancung yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Data KPK menunjukkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 Kota Sorong masuk dalam kategori rentan, dengan skor 58,20 poin (nilai rata-rata nasional 70.97 poin). Bahkan, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) di tahun yang sama, berada di zona kuning dengan capaian 39,76 poin dari skala 0-100.
"Upaya pemberantasan patologi birokrasi di Papua harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Peningkatan kualitas ASN melalui sistem meritokrasi serta penerapan sistem yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci," kata Dian.
KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V, terus melakukan pendampingan dengan menerapkan pencegahan ofensif, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.