Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengajak seluruh masyarakat di Indonesia bersama-sama menjaga ruang digital dari kegiatan kejahatan siber dan judi online atau dikenal juga sebagai judol.
Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.
“Tindak pidana siber termasuk di dalamnya perjudian online membutuhkan kolaborasi dari hulu ke hilir, tidak bisa silo-silo saja. Artinya menyelesaikannya bukan per sektor atau satu titik tertentu,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menkominfo menyatakan selama ini kementerian yang dipimpinnya telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemutusan akses konten judi online.
Namun, masih diperlukan langkah-langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online seperti dari sisi edukasi hingga penegakan hukum.
“Aspek edukasi hingga penegakan hukum termasuk ekosistem perbankan juga harus terlibat sama-sama aktif memberantas judi online,” Menteri Budie Arie menuturkan.
Menkominfo menegaskan judi online sangat merugikan masyarakat dan negara karena secara ekonomi tidak memberikan faedah seperti tidak ada pajak untuk negara karena merupakan kegiatan ilegal, merugikan masyarakat, hingga transaksi uang dalam jumlah besar yang mengalir ke luar negeri.
“Jadi, benar-benar ekonomi nasional kita akan hancur disedot oleh judi online, ancamannya jelas bagi Indonesia Emas karena melemahkan ekonomi nasional kita,” dia menambahkan.
Menteri Budi Arie juga menyebutkan diperlukan adanya kolaborasi juga dengan pihak luar negeri mengingat tindak pidana siber dan judi online di lingkup global dijuluki sebagai the extra territorial crime atau kejahatan lintas negara. Istilah itu diberikan karena setiap tindakan dan pelaku kejahatan dapat berasal dari negara manapun, tak terbatas pada satu negara.
“Karena itulah tentunya kolaborasi antar pelaku kepentingan lintas sektor dalam dan luar negeri sangat dibutuhkan,” kata sang menteri.
Menkominfo imbau masyarakat aktif berantas judi online
Sabtu, 20 Juli 2024 22:34 WIB