Tangerang (ANTARA) - Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan diskon PBB-P2 diberikan saat pemohon melakukan pembayaran tanpa melakukan permohonan dahulu.
"Sedangkan diskon 10 persen BPHTB berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon," kata Kiki Wibhawa di Tangerang Jumat.
Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan diskon edisi kemerdekaan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.
Diskon yang diberikan ialah 35 persen untuk BPHTB pada PTSL, PTKL dan Prona. Diskon 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada tanggal 1-16 Agustus 2024. Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023.
Tak sekadar menghadirkan diskon besar-besaran, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang juga menyajikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak di Kota Tangerang.
Para wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dengan mudah, cepat dan di mana saja. Pasalnya, pembayaran pajak di Kota Tangerang dapat dilakukan secara tunai dan nontunai.
B"Bisa di Bank BJB hingga retail seperti Indomart dan Alfamart maupun kantof pos. Untuk yang non tunai bisa di sejumlah layanan pembayaran seperti Gopay, Ovo, shopee hingga aplikasi Tangerang LIVE," ujarnya.
Realisasi PBB-P2 pada 2023 yakni sebesar Rp541.695.007.750 dari target Rp520.000.000.000 atau tercapai 104,17 persen. Sedangkan untuk realisasi BPHTB tahun 2023 mencapai Rp591.927.983.245 dari target Rp655.000.000.000 atau tercapai 90,37 persen
BPHTBSedangkan target PBB-P2 dan BPHTB 2024 sebesar Rp1.310.000.000.000 tercapai. "Nilai ini mengalami kenaikan dari target tahun sebelumnya sebesar Rp1.175.000.000.000," kata Kepala Bapenda Kiki Wibhawa.
Diskon PBB-P2 diberikan saat pemohon melakukan pembayaran
Jumat, 2 Agustus 2024 9:03 WIB