Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan visi dan misi para kontestan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung tahun ini harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi 2025-2045.
“Guna membuktikan visi misi itu sesuai RPJPD, juga dinyatakan dalam bentuk formulir model yang kami siapkan,” kata anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Chairullizza di Tanjung Selor, Minggu.
"Secara rinci, formulir model yang dimaksudkan adalah formulir model B. Pencalonan Parpol, " ujarnya menambahkan.
Sosialisasi RPJPD Provinsi Kaltara 2025-2045 juga telah dilaksanakan KPU Kaltara yang bekerja sama Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Sabtu (10/8/2024)
"Sosialisasi itu diberikan kepada partai politik. Jadi tidak ada alasan bagi parpol tidak mengetahui hal ini dan tidak ada alasan visi misi pasangan calon tidak memuat RPJPD Kaltara,” tuturnya.
Namun, ia optimistis, sosialisasi ini bisa memberi pemahaman kepada partai politik atau tim bakal calon menyesuaikan visi misinya dengan RPJP Provinsi Kaltara 2025-2045.
Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara, Bertius mengatakan, proses penetapan RPJPD Provinsi Kaltara sedang pada tahap akhir yaitu evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara menunggu hasil evaluasi tersebut untuk kemudian ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD menjadi Peraturan Daerah.
“Sampai saat ini hasilnya belum kita terima, sementara sebelumnya sudah dilaksanakan evaluasi Kemendagri pada 23 Juli yang lalu, dan sesuai dengan regulasi, 15 hari ada waktu bagi Pusat dalam hal ini Kemendagri untuk menyampaikan hasilnya, itu diprediksi atau diperkirakan 13 Agustus baru disampaikan ke Pemprov,” tuturnya.
Ia katakan, secara umum, substansi sudah final, sudah melalui tahap persetujuan bersama DPRD Kaltara.
Namun, ada beberapa hal yang menjadi pencermatan Pemerintah Pusat yang perlu dilakukan penyesuaian.
“Tetapi secara substansi kami melihat dari hasil evaluasi pada 23 Juli yang lalu, tidak ada hal-hal prinsip yang merubah substansi yang ada,” ujarnya.
Bertius menyatajan agar visi misi calon pasangan kepala daerah berdasarkan RPJPD Provinsi Kaltara 2025-2045, Bappeda dan Litbang Provinsi Kaltara akan menyerahkan dokumen RPJPD dan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahap Pertama 2025-2029.
“Ada delapan misi dan delapan arah kebijakan 2025-2029, tinggal bagaimana pendekatan setiap bakal calon mengimplementasikan visi misi itu dan itu sebetulnya tugas tim perumus bakal calon sehingga muncullah program, yang sebenarnya sudah kita tuangkan dalam RPJPD maupun di Rancangan Teknokratik RPJMD,” kata Bertius.
Untuk diketahui, visi RPJPD Kaltara 2025-2045 adalah Transformasi Kaltara untuk Mendukung Transformasi Indonesia.
Visi tersebut dijabarkan pada delapan misi yaitu Mewujudkan transformasi sosial yang inklusif berkeadilan; Mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Mewujudkan transformasi tata kelola yang kolaboratif dan inovatif; Memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah sebagai beranda depan NKRI; Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi; Memantapkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan.
Hal lain, yakni memantapkan sarana prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan; serta Mewujudkan kesinambungan pembangunan Kalimantan Utara untuk mengawal Indonesia Emas.