Pontianak (ANTARA) - Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan menjadi pelaksana proyek peningkatan penyediaan layanan lokal dari pemerintah pusat berupa pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan konsep ubah sampah jadi energi.
"Kota Pontianak bersama Kota Malang, Kota Palembang, Kota Kendari, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Lebak sebagai daerah penerima proyek peningkatan penyediaan layanan lokal," ujar Sekretaris Bappeda Pontianak Syamsul Akbar saat dihubungi di Malang, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa TPST akan mengolah sampah kota yang produksinya mencapai 350-400 ton per hari, dengan menghasilkan produk sampingan berupa minyak bakar dan gas metan.
"Hal itu tentu bisa dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan pupuk organik yang bisa mendukung pertanian dan perkebunan," kata dia.
Untuk pembangunan TPST Batu Layang, Pemkot Pontianak telah menyusun feasibility study (FS), detail engineering design (DED), dan dalam proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
"Rencana proyek tersebut realisasinya sekitar tahun 2025-2029," ujarnya.
Menurutnya, Local Service Delivery Improvement Program (LSDP) mengintervensi lima aspek pengelolaan sampah. Pertama, aspek kelembagaan yang berfokus pada regulator dan operator pengelolaan sampah.
Kedua, pembiayaan dalam hal pengelolaan sampah. Ketiga, aspek regulasi yang memayungi aturan pengelolaan sampah. Keempat, keterlibatan dan partisipasi di tingkat masyarakat.
"Sedangkan aspek kelima adalah tata kelola teknis operasional dalam pengelolaan sampah, dengan output pembangunan infrastruktur berupa fasilitas pengelolaan sampah di tingkat daerah dan masyarakat," ujarnya.