"Semua akan kita minta keterangan seperti ahli pidana dan ahli telematika, apakah betul tidak ada editan dari barang bukti yang diberikan seperti CCTV," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Nurma mengatakan polisi akan memastikan benar atau tidaknya terjadi kekerasan yang dialami oleh anak korban.
Pihaknya meminta para ahli untuk bisa menerangkan sejumlah barang bukti.
Pihaknya meminta para ahli untuk bisa menerangkan sejumlah barang bukti.
Ditegaskan, tidak ada perbedaan antara rekaman CCTV yang diterima polisi maupun dari Binus School.
"Tidak ada perbedaan, sama. Tapi yang jelas dari penyidik mencari lagi barang bukti yang bisa menerangkan kejadian yang sesungguhnya," ujarnya.
Kemudian, selain CCTV, para ahli ini juga akan memeriksa hasil visum yang menjadi barang bukti untuk memperjelas kasus yang dilaporkan.
Hingga kini, polisi telah meminta keterangan sebanyak 18 orang saksi yang akan diperiksa kembali untuk pendalaman kasus bullying tersebut.
"Dijadwalkan semua saksi yang sudah diperiksa akan diperiksa kembali," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menegaskan terlapor dalam kasus perundungan (bullying) Binus School, Jakarta Selatan bukan anak ketua partai politik (parpol) ataupun pejabat.
Perundungan terjadi di sekolah itu pada Selasa (30/1) dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan empat terlapor berinisial K, L, C, dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).
Kasus ini berawal dari RE yang melaporkan adanya pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan oleh tiga orang dan ditonton 30 orang.
Binus School menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan.
Kini seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton telah menjalani hukuman.