Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa salah satu terpidana kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang, yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IA Sukamiskin, Jl. AH Nasution No. 114 Bandung, Jawa Barat atas nama MH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurut informasi yang dihimpun, saksi tersebut adalah Muchamad Hikmat. Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman lantaran terbukti bersalah memberikan suap kepada pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua orang pihak swasta bernama Amirudin dan Renate Polohidang. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Polsek Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Pada hari ini penyidik KPK juga turut memeriksa saksi dari pihak pengusaha konstruksi bernama Rustam Narus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Para saksi tersebut diperiksa terkait perkara yang menjerat tersangka Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja materi yang akan diklarifikasi dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
KPK periksa terpidana kasus korupsi DJKA di Lapas Sukamiskin Semarang
Sabtu, 5 Oktober 2024 16:03 WIB