Ketapang (ANTARA) - Pemkab Ketapang tegaskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Pertambangan dan perindustrian Ketapang dapat diusulkan untuk tahun yang akan datang. Ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Drs Heriyandi membacakan surat balas Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar).
"Pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Gubernur terkait upah minimum sektor pertambangan dan telah mendapat balasan," ungkap Heriyadi saat menghadiri
Rapat Mendengar Pendapat Umum Pertemuan Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh Ketapang dengan Pihak Ke-2 dan Dewan Pengupahan di DPRD Ketapang, Rabu.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan upah minimum kabupaten/kota telah ditetapkan pada Desember 2024 dan dimulai pada Januari 2025. Jadi UMKS pertambangan dan perindustrian dapat di usulkan kembali pada tahun yang akan datang melalui dewan pengupahan kabupaten ketapang," lanjutnya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSBSI) Ketapang, Edi Sitepu mengatakan pihaknya ingin Pemkab Ketapang
menetapkan UMSK Sektor pertambangan di angka Rp.3.600.000. Lantaran pada 2025 untuk UMKS pertambangan dan industri, besarannya tidak ditetapkan.
Sebelumnya, pada Desember 2024 Pemkab Ketapang dan pihak terkait sepakat untuk UMK Ketapang yang sebelumnya sebesar Rp3.188.983,34 per bulan naik menjadi Rp 3.396.267,26 per bulan. Kemudian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor Perkebunan sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Lantaran UMKS pertambangan dan industri, Ketapang besarannya tidak ditetapkan. Maka besarannya mengikuti UMK Ketapang yakni Rp 3.396.267,26 per bulan.